Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

New Normal Transportasi, Tinggalkan Pola Setoran ke Majikan...

Kompas.com - 18/06/2020, 16:02 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Memasuki fase tatanan baru atau new normal, pemerintah dinilai perlu memberikan perhatian lebih kepada sektor transportasi umum, khususnya angkutan massal darat.

Pengamat transportasi sekaligus Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyaratakan MTI Pusat Djoko Setijowarno menilai, banyaknya opsi angkutan darat membuat pemerintah kesulitan untuk mengkontrol pergerakan moda transportasi umum di darat.

"Kesulitannya karena di darat memiliki banyak jenis sarana, dari yang legal secara undang-undang sampai yang ilegal seperti ojek online dan ojek pangkalan. Belum lagi diperparah dengan kenyataan bila jasa angkutan umum banyak yang dijalankan oleh perorangan alias bukan berbentuk badan usaha profesional," ujar Djoko dalam keterangan tertulis, Kamis (18/6/2020).

Usaha perseorangan tersebut, menurut Djoko orientasinya lebih untuk mengumpulkan pendapatan setiap hari dengan pola setoran ke majikan atau pemilik kendaraan.

Baca juga: Pembatasan Transportasi Berakhir, Penumpang di Bandara AP Meningkat

Praktik seperti itu, harusnya sudah ditinggalkan, terutama pada masa-masa adaptasi menuju new normal.

Oleh karenanya, Djoko menilai pemerintah harus hadir dengan menawarkan konsep pembelian layanan alias buy the service seperti yang sudah dijalan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan Transjakarta yang kemudian diikut oleh pemerintah daerah lainnya seperti Bandung, Yogyakarta, Surakarta, Semarang, serta Palembang.

Pada prinsipnya, dasar program pembelian layanan adalah pemerintah daerah mengalokasikan anggaran guna membeli layanan jasa angkutan yang disediakan suatu perusahaan (BUMN, BUMD, atau swasta) dengan kriteria tertentu yang terlebih dahulu ditetapkan dan disepakati.

Setelah itu, perusahaan penyedia jasa menjalin kontrak kerja dengan pemerintah yang menyediakan anggarannya.

"Kuncinya sangat tergantung pada kemampuan dan kemauan masing-masing pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran, sistem manajemen yang diterapkan, serta ada atau tidaknya kebijakan lain yang mendukung penyelenggaraan angkutan umum," kata Djoko.

Djoko menjelaskan dengan kondisi pengusahaan angkutan umum masih banyak berstatus perorangan, maka sudah selayaknya pemerintah pusat bersama dengan daerah melaksanakan restrukturisasi perizinan angkutan umum sekaligus dibarengi penerapan konsep baru berupa pembelian layanan.

"Konsekuensinya memang mengharuskan alokasi anggaran untuk membeli layanan jasa angkutan. Namun itu menjadi salah satu cara untuk angkutan umum agar bisa beradaptasi dengan kebiasaan baru serta memenuhi protokol kesehatan," ucap Djoko.

Baca juga: Tingkat Okupansi Masih Rendah, Harga Tiket Transportasi Umum Akan Naik?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com