JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM memutuskan untuk menerbitkan moratorium, atau penghentian sementara perizinan usaha koperasi simpan pinjam selama tiga bulan ke depan untuk menjaga kelangsungan dan kesehatan usaha simpan pinjam koperasi di Indonesia.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan mengatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2020 tentang Moratorium Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi.
“Kebijakan penghentian sementara pemberian izin usaha simpan pinjam kepada koperasi berlaku selama 3 bulan sejak tanggal surat itu ditandatangani yakni sejak 29 Mei 2020,” kata Rully dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (18/6/2020).
Baca juga: Pertamina Catatkan Laba Bersih Rp 35,8 Triliun Pada 2019
Namun ia menegaskan, saat surat edaran tersebut dikeluarkan, permohonan izin usaha simpan pinjam koperasi yang telah diajukan tetap diproses sesuai kententuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menyebutkan bahwa alasan moratorium ini dilakukan karena saat ini sangat perlu dilakukan peninjauan untuk sementara waktu terkait perizinan usaha simpan pinjam koperasi.
“Selain itu, masih terdapat koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam yang tidak sesuai dengan prinsip dan nilai dasar koperasi serta ketentuan yang berlaku, dan kemudian menyebabkan permasalahan tidak saja antara koperasi dengan anggotanya tetapi juga dengan masyarakat yang bukan anggota koperasi,” kata dia.
Sementara itu Deputi Pengawasan Kemenkop UKM Akhmad Zabadi mengatakan dengan adanya moratorium ini dapat digunakan untuk pembenahan dalam sistem pengawasan yang terintegrasi dengan pihak terkait. Dengan pengawasan yang lebih baik diharapkan bisa untuk menjaga kelangsungan usaha simpan pinjam koperasi.
Baca juga: Waspada, Aplikasi Koperasi Ilegal Gentayangan di PlayStore