Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengintip Besaran Gaji Sipir Penjara Lulusan SMA di Kemenkumham

Kompas.com - 19/06/2020, 09:01 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menjadi penjaga tahanan atau sipir penjara mungkin tak masuk dalam daftar cita-cita yang diinginkan saat masih anak-anak di sekolah dasar. Namun nyatanya, profesi ini banyak diburu para pelamar kerja.

Profesi sipir penjara jadi salah satu formasi favorit di CPNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Tahun Anggaran 2019 yang banyak banyak diburu pelamar.

Formasi yang dibuka setiap tahunnya juga cukup banyak untuk ditugaskan di berbagai laembaga pemasyarakatan (LP) maupun rumah tahanan (rutan) yang tersebut di seluruh Indonesia.

Syarat untuk mendaftar menjadi sipir penjara juga bisa dengan ijazah SMA atau sederajat. Lalu, berapa besaran gaji sipir penjara lulusan SMA di Kemenkumham?

Baca juga: Mengintip Besaran Gaji dan Tunjangan Profesi Jaksa

Pada dasarnya, gaji PNS di seluruh Indonesia sama berdasarkan golongan. Yang membedakan total besaran uang yang diterima (take home pay) PNS di masing-masing kementerian lembaga, termasuk ASN di pemerintah daerah, yakni besaran tunjangan.

Untuk gaji sipir penjara dengan lulusan SMA sederajat, maka masuk golongan II dengan besaran gaji per bulannya bervariasi dari tertinggi Rp 3.820.000 hingga terendahnya Rp 2.022.200.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut daftar gaji untuk golongan II dari lulusan SMA:

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca juga: Minat Daftar Jadi Polisi? Ini Besaran Gaji Plus Tunjangan Kinerjanya

Sebagai informasi, untuk sipir penjara yang masih berstatus CPNS, maka gaji yang diterima baru 80 persen dari gaji golongan IIa dengan masa kerja mulai dari 0 tahun.

Tunjangan kinerja sipir penjara

Untuk tunjangan sipir penjara diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Menteri dan Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

 

Besaran tunjangan kinerja atau tukin ini berpedoman pada kelas jabatan di Kemenkumham. Seorang sipir penjara masuk dalam klasifikasi kelas jabatan 5 dengan besaran tunjangan kinerja sebesar Rp 3.134.250.

Lalu, selain tunjangan kinerja, sipir penjara dengan status PNS juga masih menerima tunjangan lain yang besarannya lebih kecil dibandingkan tunjangan kinerja.

Baca juga: Mau Tahu Berapa Gaji Ketua KPK?

Tunjangan lain yang bisa didapat PNS antara lain tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan perwakilan, tunjangan jabatan, dan uang makan.

Sehingga dengan asumsi besaran gaji plus berbagai tunjangan, seorang sipir penjara di Kemenkumham setiap bulannya bisa memperoleh take  home pay di atas Rp 5,5 juta.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com