Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PLN Diminta Aktifkan Kembali Listrik Pelanggan yang Diputus Sementara akibat Tagihan Membengkak

Kompas.com - 19/06/2020, 16:14 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik kenaikan tagihan listrik yang dialami sejumlah pelanggan PT PLN (Persero) masih berlanjut. Masih banyak pelanggan yang mengeluhkan kenaikan tagihan listrik dengan besaran yang variatif.

Pakar ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengaku masih bisa memaklumi kenaikan tagihan listrik yang besarannya mencapai 100 persen.

"Tapi, kalau kenaikannya sampai ribuan persen, itu tidak wajar," kata Fahmy dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (19/6/2020).

Baca juga: Bos PLN Buka-bukaan Soal Proyek 35.000 MW, Apa Perkembangannya?

Oleh karena itu, selain memberikan keringanan pembayaran tagihan listrik, PLN diminta untuk melakukan penyelidikan terkait kenaikan tagihan yang dinilai tidak masuk akal.

Apabila kenaikan tagihan disebabkan oleh kesalahan PLN, maka perusahaan pelat merah tersebut perlu bertanggung jawab, bahkan membebaskan tagihan itu.

"Kalau kemudian pembengkakan yang besar tadi kesalahan PLN, PLN harus tanggung jawab, bahkan membebaskan tagihan tadi," katanya.

Selama proses investigasi berlangsung, PLN diminta untuk tidak memutus sementara listrik pelanggan yang belum melakukan pembayaran.

"Saya kira harus ada diskresi, siapa pun tidak boleh diputus dulu," katanya.

Lalu, Fahmy mendorong PLN untuk mengaktifkan kembali listrik pelanggan yang telah diputus akibat pembengkakan. Sebab, menurut dia, pelanggan perlu mengetahui penyebab pasti kenaikan tagihan yang dinilai tidak wajar.

"PLN harus segera menghidupkan kembali. Jangan diputus dulu, karena belum tahu siapa yang salah," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com