Adapun sejak Maret, PT Pegadaian (Persero) memberikan kebijakan berupa penundaan pembayaran angsuran debitur dengan plafon sampai dengan Rp 1 juta selama 3 bulan. Total relaksasi ini diberikan kepada 817.481 debitur dengan total outstanding Rp 570,6 miliar.
Pegadaian juga melakukan restrukturisasi kredit kepada 55.017 debitur dengan total outstanding Rp 2,8 triliun kepada debitur dengan plafon di atas Rp 1 juta. Jumlah tersebut berdasarkan data per 15 Juni 2020, dan hingga saat ini proses pengajuan dan pemberian restrukturisasi masih berjalan.
Secara keseluruhan Djoko menjelaskan, program relaksasi bunga tersebut disalurkan oleh pemerintah kepada debitur melalui 102 bank umum, 1.570 BPR dan 176 BPRS dengan 110 perusahaan leasing yg terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: Cara Sri Mulyani Mengelola Stres: Teriak-teriak hingga Mendengar Orang Mengaji
"Kemudian ada BUMN Penyalur seperti UMi, Mekaar, PT PNM, dan PT Pegadaian," kata Djoko.
Selain itu, penyaluran juga dilakukan melalui koperasi yang terdaftar di 4 BLU, yaitu PT PIP, LPDB, P2H, dan LPMUKP.
"Seluruh lembaga ini yang disebutkan menjadi mitra untuk menjangkau debitur yg secara total dari perbankan dan perusahaan pembiayaan ada 36,7 juta debitur, untuk di BUMN penyalur ada 16,7 juta debitur, dan yang melalui BLU dan koperasi total 7,3 juta debitur UMKM," ujar Djoko.
Baca juga: Giliran Direksi Pelindo III yang Dirombak, Erick Thohir Tunjuk Saefudin Noer Jadi Dirut
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.