JAKARTA, KOMPAS.com - PT PLN (Persero) menyatakan, salah satu penyebab membengkaknya tagihan listrik adalah tidak bisa datangnya petugas catat meter ke rumah pelanggan selama periode pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berlangsung.
Hal tersebut mengakibatkan PLN melakukan penagihan dengan menghitung konsumsi rata-rata selama 3 bulan terakhir.
Untuk mengantisipasi hal tersebut kembali terulang, PLN didorong untuk melakukan digitalisasi, khususnya dalam proses pencatatan stand meter kWh pelanggan pasca bayar.
Baca juga: YLKI Nilai PLN Berpotensi Langgar UU Perlindungan Konsumen
"Saya berkeyakinan digitalisasi tidak dilakukan, kasus serupa bisa terjadi kembali. Bisa terulang dispute antara pelanggan dan PLN," kata Pakar ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi, dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (19/6/2020).
Senada dengan Fahmy, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lemabaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyayangkan saat ini proses pencatatan stand kWh meter pelanggan masih dilakukan secara manual.
Padahal, menurutnya BUMN sebesar PLN seharusnya sudah bisa melakukan digitalisasi.
"Memang ini sebuah ironi ketika era sudah digital, PLN masih berbasis catat meter dengan manual, kWh meter yang manual," kata dia.
Baca juga: Erick Thohir: Fajrin Rasyid Figur yang Tepat untuk Kembangkan Bisnis Digital Telkom
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.