JAKARTA, KOMPAS.com - PT PLN (Persero) menyatakan, salah satu penyebab membengkaknya tagihan listrik adalah tidak bisa datangnya petugas catat meter ke rumah pelanggan selama periode pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berlangsung.
Hal tersebut mengakibatkan PLN melakukan penagihan dengan menghitung konsumsi rata-rata selama 3 bulan terakhir.
Untuk mengantisipasi hal tersebut kembali terulang, PLN didorong untuk melakukan digitalisasi, khususnya dalam proses pencatatan stand meter kWh pelanggan pasca bayar.
Baca juga: YLKI Nilai PLN Berpotensi Langgar UU Perlindungan Konsumen
"Saya berkeyakinan digitalisasi tidak dilakukan, kasus serupa bisa terjadi kembali. Bisa terulang dispute antara pelanggan dan PLN," kata Pakar ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi, dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (19/6/2020).
Senada dengan Fahmy, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lemabaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyayangkan saat ini proses pencatatan stand kWh meter pelanggan masih dilakukan secara manual.
Padahal, menurutnya BUMN sebesar PLN seharusnya sudah bisa melakukan digitalisasi.
"Memang ini sebuah ironi ketika era sudah digital, PLN masih berbasis catat meter dengan manual, kWh meter yang manual," kata dia.
Baca juga: Erick Thohir: Fajrin Rasyid Figur yang Tepat untuk Kembangkan Bisnis Digital Telkom
Sementara itu, Anggota DPR RI Komisi VII Fraksi PAN Andi Yuliani Paris mengatakan, seharusnya pelanggan sudah bisa melaporkan secara mandiri stand kWh meter melalui sebuah aplikasi.
"Permasalahannya PLN kurang bagus komunikasi dan sosialsiasi dengan pelanggan. Ketika kita punya foto enggak tahu kirim ke mana," katanya.
Sebelumnya, Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini memastikan, pihaknya dalam waktu dekat akan segera meluncurkan versi terbaru aplikasi resmi PLN.
Baca juga: Cara Aman Bayar Tagihan saat Fase “New Normal”
Melalui aplikasi tersebut, PLN akan memfasilitasi berbagai layanan pelanggan.
"New PLN mobil yang akan kami launching dalam waktu tidak lama lagi itu one stop service. pelanggan tidak perlu menggnakan apps dan lain-lain bisa tau berapa tagihannya, berapa pengguaan listirknya, kemudian bisa melakukan pembayaran listriknya dengan apps itu," tuturnya dalam gelaran rapat dengar pendapat Komisi VII DPR RI, Rabu (17/6/2020).
Baca juga: Satu-satunya Penyedia Listrik, PLN Dinilai Belum Berorientasi Konsumen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.