Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waketum Partai Golkar Jadi Komisaris Telkom, Langgar Aturan?

Kompas.com - 19/06/2020, 21:00 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri BUMN, Erick Thohir, mengangkat Rizal Mallarangeng sebagai Komisaris PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk atau Telkom. Pengangkatannya dilakukan lewat Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), Jumat (19/6/2020).

Rizal masuk jadi sederet politikus yang menjabat sebagai komisaris di perusahaan pelat merah. Pria asal Makassar ini tercatat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Golkar periode kepengurusan 2019-2024.

Di Partai Beringin itu, Rizal jadi satu dari sebelas wakil ketua umum yang membantu tugas Ketum Golkar Airlangga Hartarto.

Rizal juga dikenal sebagai adik dari Andi Mallarangeng yang juga seorang politikus dan pernah menjadi Juru Bicara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Baca juga: Daftar Relawan Jokowi Saat Pilpres di Kursi Komisaris BUMN Karya

Sebenarnya, bolehkan kader partai menempati jabatan tinggi di BUMN?

Merujuk pada Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.

Dalam bab II soal persyaratan berbunyi: "Persyaratan lain anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas, yaitu bukan pengurus Partai Politik dan/atau calon anggota legislatif dan/atau anggota legislatif," demikian bunyi pasal tersebut.

Selain Rizal, Erick Thohir juga memasukan nama Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Kementerian BUMN Alex Denni ke jajaran komisaris perusahaan telekomunikasi plat merah itu.

Untuk posisi komisaris independen Telkom, mantan bos Inter Milan itu mencopot Cahyanan Ahmadjayadi dan Margiyono Darsasumarja. Sebagai gantinya, Erick menunjuk Ahmad Fikri Assegaf, Wawan Iriawan dan Candra Arie Setiawan.

Baca juga: Politisi Jadi Komisaris BUMN, Erick Thohir: Tak Ada yang Dilanggar

Tak ada titipan

Sebelumnya, Erick menegaskan bahwa seleksi pimpinan perusahaan negara dilakukan sesuai prosedur dan tanpa tekanan dari pihak lain.

Pemilihan pimpinan perusahaan negara, baik posisi direksi maupun komisaris BUMN, dilakukan dengan proses yang mengedepankan kompetensi dan berpedoman pada aturan yang berlaku.

"Saya tidak takut diancam-ancam karena loyalitas saya jelas, ke Presiden," ujar Erick.

Sebelum ditunjuk menjadi komisaris maupun direksi, Erick menekankan selalu ada seleksi ketat dalam proses penilaian atau assesment yang mencakup sejumlah kriteria yang harus dipenuhi.

Baca juga: Erick Thohir Tunjuk Relawan Jokowi Jadi Komisaris PT PP Kedua Kali

"Ada proses assessment yang perlu diikuti. Direksi dan komisaris harus berakhlak. Kita masukan juga mengerti digital leadership, global business safety, customer focus, building strategic partnership," kata dia.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga melibatkan Kementerian terkait yang berhubungan dengan sektor bisnis BUMN. Kemudian, pihaknya juga menerima masukan dari pihak lain agar diterima pasar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com