Merujuk pada Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.
Dalam bab II soal persyaratan berbunyi: "Persyaratan lain anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas, yaitu bukan pengurus Partai Politik dan/atau calon anggota legislatif dan/atau anggota legislatif," demikian bunyi pasal tersebut.
Selain Rizal dan Wawan, Erick Thohir juga memasukan nama Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Kementerian BUMN Alex Denni ke jajaran komisaris perusahaan telekomunikasi plat merah itu.
Untuk posisi komisaris independen Telkom, mantan bos Inter Milan itu mencopot Cahyanan Ahmadjayadi dan Margiyono Darsasumarja. Sebagai gantinya, Erick menunjuk Ahmad Fikri Assegaf dan Candra Arie Setiawan.
Baca juga: Erick Thohir Tunjuk Relawan Jokowi Jadi Komisaris PT PP Kedua Kali
Sebelumnya, Erick menegaskan bahwa seleksi pimpinan perusahaan negara, termasuk pemilihan komisaris BUMN, dilakukan sesuai prosedur dan tanpa tekanan dari pihak lain.
Pemilihan pimpinan perusahaan negara, baik posisi direksi maupun komisaris BUMN, dilakukan dengan proses yang mengedepankan kompetensi dan berpedoman pada aturan yang berlaku.
"Saya tidak takut diancam-ancam karena loyalitas saya jelas, ke Presiden," ujar Erick.
Sebelum ditunjuk menjadi komisaris maupun direksi, Erick menekankan selalu ada seleksi ketat dalam proses penilaian atau assesment yang mencakup sejumlah kriteria yang harus dipenuhi.
"Ada proses assessment yang perlu diikuti. Direksi dan komisaris harus berakhlak. Kita masukan juga mengerti digital leadership, global business safety, customer focus, building strategic partnership," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.