Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu Tegaskan Anggaran Penanganan Covid-19 Rp 695,2 Triliun

Kompas.com - 20/06/2020, 10:02 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, anggaran penanganan pandemi virus corona (Covid-19) dan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebesar Rp 695,2 triliun.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan dalam akun instagramnya @smindrawati bahwa penanganan pandemi dan program PEN bakal memakan anggaran Rp 905,2 triliun.

"Ada kesalahan penulisan kata di akun IG Bu Menkeu," sebut Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo kepada Kompas.com melalui pesan WA, Jumat (19/6/2020) malam.

Lebih lanjut dalam keterangannya, dia pun menjelaskan pemerintah berencana melakukan penyesuaian biaya penanganan covid-19 menjadi Rp 695,2 triliun, meningkat dari rencana sebelumnya sebesar Rp 677 triliun.

"Melengkapi pernyataan dalam akun media sosial Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani, kami sampaikan bahwa Pemerintah terus menyiapkan dan menjalankan langkah-langkah penanganan dampak pandemi Covid-19 secara komprehensif," ujar Yustinus.

Baca juga: Program Penanganan Covid dan Pemulihan Ekonomi Telan Biaya Rp 905,1 Triliun

Dari jumlah Rp 695,2 triliun tersebut rinciannya, sebesar Rp 87,55 triliiun untuk anggaran kesehatan, anggaran perlindungan sosial Rp 203,9 triliun, insentif usaha sebesar Rp 120,61 triliun, sebesar Rp 123,46 triliun disiapkan untuk sektor UMKM, pembiayaan korporasi menjadi Rp 53,57 triliun, dan untuk dukungan sektoral K/L dan Pemda sebesar Rp 106,11 triliun.

Yustinus menjelaskan, sebagai konsekuensi penambahan biaya untuk menangani Covid-19 tersebut, defisit APBN Tahun 2020 pun diperkirakan melebar, dari semula defisit sebesar 1,76 persen atau sebesar Rp 307,2 triliun menjadi 5,07 persen atau Rp 852 triliun dalam Perpres 54/2020, dan defisit baru diperkirakan sebesar 6,34 persen atau Rp 1.039,2 triliun.

"Dengan kata lain, terdapat kenaikan kebutuhan pembiayaan yang diperkirakan sebesar Rp 905,2 triliun, yaitu dari semula Rp 741,8 triliun menjadi Rp 1.647,1 triliun," jelas Yustinus.

Baca juga: Cara Sri Mulyani Mengelola Stres: Teriak-teriak hingga Mendengar Orang Mengaji

Dia mengatakan, perubahan dimaksudkan untuk menyerap kebutuhan masyarakat yang dinamis dan mengantisipasi dampak pandemi, dan terus dibahas di internal Pemerintah dan bersama-sama dengan Badan Anggaran dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat.

Adapun perubahan final baik mengenai besaran anggaran dan kebutuhan pembiayaan akan dituangkan dalam revisi Perpres No. 54/2020.

"Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, terus berkomitmen mencermati setiap perubahan yang terjadi, menyerap dan mendengarkan aspirasi publik, dan mendiskusikan rencana dan langkah-langkah yang akan diambil dengan seluruh pemangku kepentingan," ucap Yustinus.

"APBN 2020 dipastikan disusun dan diimplementasikan secara kredibel, transparan, dan akuntabel, serta diabdikan untuk kepentingan rakyat," tambah dia.

Baca juga: Sri Mulyani: Defisit APBN Meningkat Dramatis, Akan Jadi Beban 10 Tahun ke Depan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com