Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Balada PLN: Rugi Rp 38 Triliun dan Gaduh Tagihan Listrik Naik

Kompas.com - 21/06/2020, 10:37 WIB
Muhammad Idris

Penulis

"Meskipun secara keuangan skema tesebut akan menambah beban PLN, langkah tersebut diambil supaya pelanggan yang sedang mengalami fase sulit tidak mendapatkan beban akibat kenaikan," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Niaga dan Manajemen PLN Bob Saril menjelaskan, penghitungan tagihan listrik dilakukan dengan mengkalikan volume pemakaian listrik dengan tarif listrik yang berlaku.

Namun, dengan tidak dinaikannya tarif listrk sejak 2017, maka penyebab utama membengkaknya tagihan adalah meningkatnya konsumsi listrik pelanggan.

"Murni akibat pemakaian pelanggan selama Covid-19," katanya.

Baca juga: Satu-satunya Penyedia Listrik, PLN Dinilai Belum Berorientasi Konsumen

Lebih lanjut, Bob mengatakan, sejak Maret 2020, pihaknya tidak melakukan mencatatan meter pelanggan secara langsung. Tagihan listrik rekening April hingga Mei dilakukan dengan menghitung konsumsi rata-rata selama 3 bulan terakhir.

Dengan demikian, kenaikan konsumsi listrik pada Maret dan April beberapa pelanggan tidak tercatat oleh PLN pada tagihan rekening April dan Mei.

Hal tersebut mengakibatkan adanya kekurangan pembayaran pada rekening April dan Mei. Kekurangan tagihan tersebut kemudian dimasukan PLN ke dalam tagihan rekening Juni.

"Kenaikan ini murni disebabkan kenaikan pemakaian ditambahkan carry over karena PSBB petugas enggak bisa catat meteran," ucap Bob.

Baca juga: Satu-satunya Penyedia Listrik, PLN Dinilai Belum Berorientasi Konsumen

Berpotensi Langgar UU Perlindungan Konsumen

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai, PLN berpotensi melanggar salah satu pasal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hal itu terkait kenaikan tagihan listrik yang dialami sejumlah pelanggan.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, komunikasi atau sosialisasi yang dilakukan PLN mengenai penghitungan tagihan rata-rata selama 3 bulan terakhir tidak maksimal.

Tulus menjelaskan, PLN sebenarnya memberikan opsi kepada pelanggan untuk mengirimkan foto kWh, sebagai acuan penghitungan tagihan listrik.

Namun, mayoritas masyarakat dinilai tidak mengetahui informasi tersebut, sehingga tagihan listrik dihitung dengan penggunaan rata-rata selama 3 bulan terakhir.

"Kalau itu dikirim, tidak ada lonjakan tarif seperti sekarang. Tapi karena informasi tidak sampai, konsumen tidak mengirimkan stand kWh meter lewat foto," ujarnya.

Baca juga: Bos PLN Buka-bukaan Soal Proyek 35.000 MW, Apa Perkembangannya?

Menurutnya, seharusnya PLN memberikan informasi secara komprehensif kepada seluruh pelanggan pascabayar. Hal tersebut dinilai mampu meminimalisir terjadinya keluhan kenaikan tagihan listrik.

Namun, Tulus menilai dengan komunikasi yang kurang maksimal tersebut, PLN berpotensi melanggar Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 1999.

Salah satu poin dalam pasal tersebut menyebutkan, konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa.

"Kalau merujuk UU perlindungan konsumen, maka patut diduga melanggar Pasal 4 hak atas informasi. Terjadi semacam asimetris informasi antara konsumen dan juga pln, yang tidak menyampaikan itu dengan baik," tutur Tulus.

(Sumber: KOMPAS.com/Rully R Ramly | Editor: Bambang P. Jatmiko, Yoga Sukmana, Erlangga Djumena)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com