Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN Tak Produktif Akan Diberhentikan, Seperti Apa Aturannya?

Kompas.com - 22/06/2020, 11:06 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menegaskan akan memberhentikan aparatur sipil negara (ASN) yang tidak produktif selama menerapkan bekerja dari rumah (work from home/WFH) selama masa pandemi virus corona atau Covid-19.

Namun, bisakah ASN tersebut diberhentikan?

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, terdapat beberapa pasal yang mengatur mengenai pemberhentian pegawai negeri sipil (PNS).

"PNS yang penilaian kinerjanya tidak mencapai target kinerja dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sebut Pasal 77 ayat 6 UU tersebut.

Baca juga: Banyak ASN yang Tak Produktif Selama WFH, Tjahjo Berencana Menguranginya

Selain itu, aturan pemberhentian ASN ini juga terdapat pada Pasal 87.

Dalam ayat 1, disebutkan bahwa PNS dapat diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini, atau tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Kemudian, pada ayat 2 menyatakan bahwa PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.

Sementara pada Pasal 87 ayat 3 menyebutkan, PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.

Baca juga: PNS Bakal Kerja dalam Dua Shift, Ini Jadwalnya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com