Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Gobog, Uang yang Berlaku di Era Majapahit

Kompas.com - 22/06/2020, 11:06 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Uang sebagai alat tukar tak bisa dilepaskan dari perkembangan peradaban manusia. Uang menggantikan sistem barter yang telah dilakukan selama berabad-abad.

Sebelum uang kertas yang banyak beredar saat ini, dahulu lazim digunakan alat tukar resmi yang berbentuk koin sebelum ditemukannya teknologi pembuatan kertas. Uang koin pernah dibuat oleh beberapa kerajaan yang ada di Nusantara.

Salah satu uang koin yang populer di masa lalu yakni uang gobog yang jadi standar alat tukar di era Kerajaan Majapahit di Jawa. Saat sekarang, uang keping logam ini bisa jadi bernilai tinggi karena jadi incaran kolektor uang kuno.

Dikutip dari data Koleksi Museum Bank Indonesia, Senin (22/6/2020), uang gobog Majapahit banyak dibuat dari logam tembaga. Kemungkinan, tembaga banyak didatangkan dari China sepanjang abad ke-11 M hingga abad ke-14 M.

Baca juga: Deretan Uang Logam dari Emas yang Pernah Diterbitkan Bank Indonesia

Gobog berbeda dengan uang standar logam seperti dinar dan dirham yang dibuat dari emas dan perak, sehingga nilai ekstrinsiknya tak setinggi kedua uang logam mulia tersbut.

Lantaran teknologi pencetakan uang logam belum secanggih sekarang, ukuran uang gobog relatif berbeda-beda. Beberapa uang logam dibuat dari logam lain, namun jumlahnya tak sebanyak uang gobog dari tembaga.

Tebal uang gobog sekitar 2-6 mm, diameter 29-86 mm, dan berat antara 16-213 gram. Di gambar bagian depan, terdapat relief berupa gambar wayang, alat-alat persenjataan berbentuk cakra, dan pohon beringin.

Sementara di bagian belakang, uang standar Majapahit ini memiliki gambar belakang berupa relief pohon, peralatan berbentuk senjata dan berbentuk sesaji.

Baca juga: Bukan Uang Koin Gambar Sawit, Ini Uang Logam Termahal Bank Indonesia

Selain itu, gobog yang juga disebut sebagai uang picis ini bisa bergambar motif lain seperti ular, burung, ayam, perahu, dan bendera.

Bentuk uang gobog bulat tak rata dengan lubang berbentuk segi empat. Jika dilihat dari fisiknya, uang keluaran Majapahit ini mengadopsi keping uang dari China. Di era Majapahit, selain sebagai alat tukar, uang gobog ini banyak dipakai untuk pembayaran pajak.

Uang gobog di era sekarang juga masih banyak digunakan di berbagai daerah di Indonesia. Namun fungsinya telah berubah, tak lagi digunakan sebagai alat transaksi.

Masih banyak pengrajin logam di bebera daerah, terutama Jawa dan Bali, membuat gobog yang dijual untuk keperluan kelengkapan sesajen, upacara adat, dan jimat.

Baca juga: BI Tegaskan Uang Logam Rp 500 dan Rp 1.000 Layak Edar

Di situs marketplace belanja online, uang gobog umumnya dijual di kisaran harga Rp 20 ribu hingga Rp 5 juta per kepingnya. Harga uang gobog yang tinggi bergantung dengan nilai historisnya.

Selain Majapahit, beberapa kerajaan di Nusantara juga menerbitkan koin uang logam sebagai alat transaksi resmi di wilayahnya. Salah satunya Kerajaan Banten yang membuat gobog Banten berbentuk bulat pipih dan berlubang segi enam.

Pada uang yang berukuran besar dan sedang terdapat tulisan jawa "Pangeran Ratoe". Sementara pada uang yang berukuran besar dan sedang terdapat tulisan "Pangeran Ratoe Ing Banten".

Uang Gobog Kerajaan JambiUang Gobog Kerajaan Jambi Uang Gobog Kerajaan Jambi

Di Jambi, uang koin logam diproduksi dari timah yang bertuliskan huruf Arab. Pada koin yang banyak ditemukan di Sumatera ini, pada umumnya terdapat tulisan Arab yang berbunyi "Cholafat al Mukmin" dan waktu pembuatannya dalam tahun hijriah.

Baca juga: Selain Uang Koin Rp 1.000 Kelapa Sawit, Berikut Daftar 7 Uang Logam yang Berlaku di Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com