Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Daerah dengan UMK Tertinggi di Indonesia

Kompas.com - 22/06/2020, 12:12 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam penetapan pengupahan di Indonesia, ada sejumlah skema yang biasa diterapkan. Pemilihan skema ini yang kemudian memengaruhi besaran upah yang diterima pekerja dari pengusaha.

Besarannya juga sangat tergantung dari masing-masing daerah yang umumnya menyesuaikan dengan harga kebutuhan pokok, tingkat inflasi, standar kelayakan hidup, dan variabel lainnya.

Upah minimum yang dibayarkan pengusaha kepada pekerja ini umumnya ditetapkan setiap tahun sekali. Kenaikan upah minimum dibahas bersama antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja atau lebih dikenal dengan tripartit.

Lalu, daerah mana yang memberikan upah tertinggi? Berikut wilayah 10 daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK tertinggi di Indonesia 2020 beserta kenaikannya dibandingkan tahun sebelumnya (UMK 2020):

Baca juga: UMK Naik di 2020, Jangan Tunda Beli Rumah

1. Kabupaten Karawang

  • Tahun 2020: Rp 4.594.000
  • Tahun 2019: Rp 4.230.000

2. Kota Bekasi

  • Tahun 2020: Rp 4.589.000
  • Tahun 2019: Rp 4.220.000

3. Kabupaten Bekasi

  • Tahun 2020: Rp 4.498.000
  • Tahun 2019: Rp 4.140.000

4. Provinsi DKI Jakarta

  • Tahun 2020: Rp 4.276.000
  • Tahun 2019: Rp 3.900.000

Baca juga: Ini Perbedaan antara UMR, UMK, dan UMP

5. Kota Cilegon

  • Tahun 2020: Rp 4.246.000
  • Tahun 2019: Rp 3.910.000

6. Kota Depok

  • Tahun 2020: Rp 4.202.000
  • Tahun 2019: Rp 3.872.000

7. Kota Surabaya

  • Tahun 2020: Rp 4.200.000
  • Tahun 2019: Rp 3.871.000

8. Kota Tangerang

  • Tahun 2020: Rp 4.199.000
  • Tahun 2019: Rp 3.869.000

Baca juga: Serikat Pekerja: Penghapusan UMK Sistematis Memiskinkan Kaum Buruh

9. Kota Gresik

  • Tahun 2020: Rp 4.197.000
  • Tahun 2019: Rp 3.867.000

10. Kabupaten Sidoarjo

  • Tahun 2020: Rp 4.193.000
  • Tahun 2019: Rp 3.864.000

Perbedaan UMK, UMR, dan UMP

Dalam skema pengupahan, selain UMK, orang juga mengenal Upah Minimum Regional (UMR). Meski sering jadi pakem dalam penyebutan upah, skema pengupahan dengan model UMR sebenarnya sudah tak lagi digunakan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com