Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kartu Prakerja yang Dipersoalkan KPK, Menko Airlangga Bilang Masih Revisi Regulasi

Kompas.com - 22/06/2020, 18:28 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sedang merevisi aturan terkait seluruh pelaksanaan program Kartu Prakerja. Revisi ini dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kejanggalan atas pelaksanaan program tersebut.

"Kami sudah bersurat dan rapat berkali-kali dengan tim KPK dan seluruh dewan komisioner. Ada rekomendasi yang harus ditindaklanjuti dalam bentuk revisi regulasi. Sesudah revisi regulasi akan kami sampaikan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (22/6/2020).

Dia mengklaim kecurigaan KPK terhadap program tersebut sebetulnya merupakan hasil informasi yang diberikan pihak Kemenko Perekonomian ke KPK. 

Baca juga: Pemerintah: Kartu Prakerja Bukan Lelang Pengadaan Barang dan Jasa

"Sesungguhnya KPK itu merespon surat yang dikirim oleh Kemenko Perekonomian. Surat tersebut sudah ditindaklanjuti dalam bentuk peraturan presiden. Ada revisi peraturan presiden," ucapnya.

Meski begitu, Presiden Joko Widodo telah bersurat kepada KPK agar temuan mereka ini menjadi tanggungjawab sepenuhnya oleh Kemenko Perekonomian.

"Ada satu rekomendasi yang ditegaskan oleh Bapak Presiden yang isinya (Kartu Prakerja) tetap ditangani Kemenko Perekonomian," katanya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya melakukan kajian atas Program Kartu Prakerja dan menemukan sejumlah permasalahan pada empat aspek.

"KPK menemukan sejumlah permasalahan dalam empat aspek terkait tata laksana sehingga pemerintah perlu melakukan perbaikan dalam implementasi program," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis (18/6/2020).

Baca juga: Survei: Dana Kartu Prakerja Sebaiknya Dialokasikan untuk Sembako dan BLT

Aspek pertama yang mendapat sorotan yakni proses pendaftaran, di mana terdapat 1,7 juta pekerja terdampak (whitelist) tidak sesuai data Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Aspek kedua adalah kemitraan dengan platform digital. KPK menemukan kerja sama dengan delapan platform digital tidak melalui mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Aspek ketiga, KPK menilai kurasi materi pelatihan tidak dilakukan dengan kompetensi yang memadai.

Aspek keempat terkait pelaksanaan program, di mana KPK menilai metode pelaksanaan program pelatihan secara daring berpotensi fiktif, tidak efektif, dan dapat merugikan keuangan negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com