Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] 10 Youtuber Indonesia Berpenghasilan Tertinggi | Aturan Penghentian ASN

Kompas.com - 23/06/2020, 05:37 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. Ini 10 Youtuber Indonesia dengan Penghasilan Tertinggi

Media sosial kini jamak menjadi ladang mencari keuntungan. Salah satu platform media sosial yang menjadi sasaran adalah Youtube. Banyak konten kreator Indonesia yang namanya melejit dengan memiliki jutaan subscribers.

Bukan hanya banjir subscribers, para Youtuber ini juga ketiban rezeki lantaran mendapatkan penghasilan ekstra dari konten yang mereka unggah di akun Youtube.

Mengacu data Social Blade, Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven lewat akun Baim Paula menjadi Youtuber Indonesia dengan jumlah penghasilan tertinggi, yakni di kisaran 59.300 dollar AS hingga 949.100 dollar AS per bulan.

Nah siapa saja Youtuber Indonesia yang mendapatkan penghasilan tertinggi? Baca di sini

2. Bukan Uang Koin Gambar Sawit, Ini Uang Logam Termahal Bank Indonesia

Beberapa hari terakhir, viral unggahan tangkapan layar sebuah uang logam nominal Rp 1.000 bergambar kelapa sawit dibanderol dengan harga fantastis, yakni di atas Rp 100 juta di kalangan kolektor.

Bank Indonesia ( BI) menyebutkan kalau uang logam pecahan Rp 1.000 tahun emisi 1993 itu masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah karena belum dicabut dan ditarik dari peredaran.

Sebagai alat pembayaran yang sah, nilai tukar uang koin kelapa sawit itu sama dengan nominalnya, yaitu Rp 1.000.

Terlepas dari viral tangkapan layar uang koin bergambar sawit yang dijual mahal tersebut, sebenarnya BI juga beberapa kali menerbitkan sejumlah uang koin edisi khusus yang nilainya terbilang tinggi.

Uang logam apa yang paling tinggi nilainnya? Simak di sini

3. ASN Tak Produktif Akan Diberhentikan, Seperti Apa Aturannya?

Pemerintah menegaskan akan memberhentikan aparatur sipil negara ( ASN) yang tidak produktif selama menerapkan bekerja dari rumah (work from home/WFH) selama masa pandemi virus corona atau Covid-19.

Namun, bisakah ASN tersebut diberhentikan?

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, terdapat beberapa pasal yang mengatur mengenai pemberhentian pegawai negeri sipil ( PNS).

"PNS yang penilaian kinerjanya tidak mencapai target kinerja dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sebut Pasal 77 ayat 6 UU tersebut.

Simak selengkapnya di sini

4. 10 Daerah dengan UMK Tertinggi di Indonesia

Dalam penetapan pengupahan di Indonesia, ada sejumlah skema yang biasa diterapkan. Pemilihan skema ini yang kemudian memengaruhi besaran upah yang diterima pekerja dari pengusaha.

Besarannya juga sangat tergantung dari masing-masing daerah yang umumnya menyesuaikan dengan harga kebutuhan pokok, tingkat inflasi, standar kelayakan hidup, dan variabel lainnya.

Upah minimum yang dibayarkan pengusaha kepada pekerja ini umumnya ditetapkan setiap tahun sekali. Kenaikan upah minimum dibahas bersama antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja atau lebih dikenal dengan tripartit.

Lalu, daerah mana yang memberikan upah tertinggi?

Baca selengkapnya di sini

5. Boikot Ponsel China di India: Mudah Diucapkan, Sulit Dilakukan

Publik di India meluapkan kemarahannya atas ketegangan di perbatasan dengan menyerukan boikot produk buatan China. Salah satu barang China yang jadi sasaran boikot yang paling nyaring digaungkan adalah ponsel pintar ( smartphone).

Tak cuma boikot produk made in China, Pemerintah India juga tengah mewacanakan perang dagang dengan China.

New Delhi berencana memberlakukan hambatan perdagangan yang lebih tinggi dan menaikkan bea impor pada sekitar 300 produk dari China.

Boikot produk seperti smartphone bisa dipahami, mengingat India jadi pasar penting produsen-produsen ponsel asal Negeri Tirai Bambu. Empat dari lima merek ponsel yang penjualannya paling laris di India berasal dari China.

Selengkapnya simak di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com