JAKARTA, KOMPAS.com – Pemegang kartu kredit di Indonesia diwajibkan menggunakan PIN sebanyak enam digit saat melakukan pembayaran dengan kartu kredit mulai 1 Juli 2020.
Oleh karena itu, Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) dan Visa, menggencarkan kampanye WAJIPIN untuk mendorong pemegang kartu kredit segera mengaktifkan PIN kartu kredit.
Dalam aturan ini, semua transaksi kartu kredit yang tidak menggunakan autentikasi PIN akan langsung ditolak oleh mesin Electronic Data Capture (EDC) di merchant.
Baca juga: Allianz Life Indonesia Bayar Klaim Terkait Covid-19 Sebesar Rp 9 Miliar
Namun demikian, kartu kredit berteknologi contactless masih dapat digunakan untuk berbelanja tanpa perlu autentikasi PIN apabila nominal transaksi di bawah Rp 1 juta.
Direktur Eksekutif AKKI Steve Marta mengatakan, edukasi dari berbagai pihak akan memudahkan migrasi ke autentikasi PIN sepenuhnya.
"Dan pada gilirannya meningkatkan perlindungan konsumen saat bertransaksi menggunakan pembayaran digital," kata Steve dalam video konferensi, Selasa (23/6/2020).
Berdasarkan survei AKKI, dalam tiga bulan terakhir, penggunaan pembayaran nontunai di antara para pemegang kartu kredit lebih tinggi dari penggunaan uang tunai.
Baca juga: 6 Tips Bikin PIN Kartu Kredit agar Tidak Gampang Diretas
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.