Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Transaksi Kartu Kredit Wajib Pakai PIN Mulai 1 Juli 2020

Kompas.com - 23/06/2020, 13:39 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemegang kartu kredit di Indonesia diwajibkan menggunakan PIN sebanyak enam digit saat melakukan pembayaran dengan kartu kredit mulai 1 Juli 2020.

Oleh karena itu, Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) dan Visa, menggencarkan kampanye WAJIPIN untuk mendorong pemegang kartu kredit segera mengaktifkan PIN kartu kredit.

Dalam aturan ini, semua transaksi kartu kredit yang tidak menggunakan autentikasi PIN akan langsung ditolak oleh mesin Electronic Data Capture (EDC) di merchant.

Baca juga: Allianz Life Indonesia Bayar Klaim Terkait Covid-19 Sebesar Rp 9 Miliar

Namun demikian, kartu kredit berteknologi contactless masih dapat digunakan untuk berbelanja tanpa perlu autentikasi PIN apabila nominal transaksi di bawah Rp 1 juta.

Direktur Eksekutif AKKI Steve Marta mengatakan, edukasi dari berbagai pihak akan memudahkan migrasi ke autentikasi PIN sepenuhnya.

"Dan pada gilirannya meningkatkan perlindungan konsumen saat bertransaksi menggunakan pembayaran digital," kata Steve dalam video konferensi, Selasa (23/6/2020).

Berdasarkan survei AKKI, dalam tiga bulan terakhir, penggunaan pembayaran nontunai di antara para pemegang kartu kredit lebih tinggi dari penggunaan uang tunai.

Baca juga: 6 Tips Bikin PIN Kartu Kredit agar Tidak Gampang Diretas

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com