Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Usul Pelaksanaan Program Bansos dan Subsidi Digabung

Kompas.com - 23/06/2020, 15:46 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan beberapa rancana reformasi anggaran tahun depan.

Bendahara Negara itu mengungkapkan, salah satu rencana reformasi tersebut berupa penggabungan atau integrasi berbagai program bantuan sosial pemerintah.

Pasalnya saat ini realisasi berbagai program bantuan sosial pemerintah kepada masyarakat masih terpencar di berbagai kementerian/lembaga dan daerah.

Hal tersebut membuat akuntabilitas program bantuan pemerintah mulai dari program keluarga harapan (PKH) hingga subsidi listrik dan LPG menjadi tak sinkron.

Baca juga: Ada Temuan Beras Bansos Tak Layak Konsumsi, Apa Kata Buwas?

“Ada belanja untuk keluarga miskin, seperti PKH, ada berikan bantuan untuk putra-putra dalam bentuk KIP, PIP, bentuk kartu sembako, bantuan akses kesehatan yakni PBI untuk JKN, dan juga berikan subsidi listrik, LPG. Sehingga bantuan kita ke masyarakat miskin itu menjadi terfragmentasi, akuntabilitas juga enggak bisa disinkronkan,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (23/6/2020).

Sri Mulyani mengungkapkan, dengan integrasi program, harapannya berbagai program bansos yang disalurkan pemerintah bisa lebih akurat dan tepat sasaran.

Namun demikian, pihak Kementerian Keuangan bersama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas masih dalam proses merancang skema reformasi integrasi bansos dengan subsidi energi tersebut.

“Ini perlu, sehingga masyarakat miskin dapat dengan terintegrasi. Beluman bansos dari pemda, itu semua perlu kita tingkatkan dari sisi koordinasinya. Sehingga untuk ini kami dan Bappenas redesigning,” jelasnya.

Baca juga: Bank Dunia: Bansos Pemerintah Belum mampu Tekan Lonjakan Angka Kemiskinan

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Golkar Misbakhun meuturkan, rencana reformasi subsidi energi harus dilakukan secara komprehensif. Menurut dia, pemerintah harus merinci, apakah reformasi tersebut hanya anggarannya saja atau seluruh wewenangnya yang akan diubah.

Subsidi energi ini diberikan kewenangannga di mana, anggarannya di mana, pencairannya gimana? Karena ada yang masuk BUMN karena PSO, ada di Kemenkeu yang buat anggaran,” kata dia.

Misbakhun menjelaskan, jika pemerintah serius ingin mereformasi skema subsidi energi, seharusnya bisa dilakukan dengan mengamandemen Undang-Undang (UU) 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara maupun UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

“Kalau menurut saya, ini mau serius kita reform atau diubah flow-nya saja? Kalau kita mau reform, UU 17 2003 harus kita amandemen, UU 1 2004 juga kita amandemen,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com