Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Hari Ini, Masyarakat Bisa Kirim Foto Meteran Listrik ke PLN

Kompas.com - 24/06/2020, 05:32 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT PLN (Persero) kembali membuka layanan pelaporan angka stand meter kWh atau meteran listrik secara mandiri mulai hari ini, Rabu (24/6/2020). Pelaporan mandiri ini akan digunakan sebagai perhitungan tagihan rekening Juli.

Meski petugas PLN sudah kembali melakukan pencatatan dan pemeriksaan, layanan ini disiapkan bagi pelanggan yang rumahnya tidak dapat dikunjungi.

Layanan pelaporan mandiri yang dibuka hingga Sabtu (27/6/2020) mendatang, dapat dilakukan pelanggan hanya dengan mengirim foto angka stand meter kWh ke nomor Whatsapp atau WA terpusat.

Baca juga: Luhut Tegur Staf Ahli Kemenko Perekonomian agar Tak Beberkan Data Pemerintah

Pelaporan angka meteran listrik dapat dilakukan oleh pelanggan sesuai tanggal pencatatan meter masing-masing pelanggan yang akan diinformasikan pada awal proses lapor meteran listrik melalui WhatsApp.

Laporan dari pelanggan yang dikirimkan lewat WA tersebut nantinya akan menjadi dasar perhitungan tagihan listrik pelanggan setiap bulannya.

Berikut cara mengirimkan foto meteran listrik PLN via WA:

  • Hubungi PLN melalui WA di nomor 08122 123 123
  • Ketik "Halo"
  • Ketik 2 untuk melakukan baca meter mandiri
  • Baca informasi yang muncul
  • Masukan ID pelanggan
  • Jika ID pelanggan dan hari baca sudah sesuai, silakan ketik angka stand kWh meter Ambil dan kirimkan foto kWh meter (angka stand harus terlihat jelas)
  • Selesai. PLN akan melakukan verifikasi data yang telah dikirimkan pelanggan.

Baca juga: 11 Hari Beroperasi, Jumlah Penumpang KA Jarak Jauh Melonjak 262 Persen

Jika pelanggan tidak dapat mengirimkan angka stand meter dan foto pada tanggal baca mandiri yang disediakan bagi pelanggan pada tanggal 24-27 Mei, maka angka stand meter yang akan digunakan adalah hasil dari baca petugas PLN.

Tetapi jika pelanggan tidak dapat mengirimkan foto angka stand meter ataupun tidak dapat didatangi oleh petugas PLN, maka pemakaian listrik akan diperhitungkan rata-rata 3 bulan terakhir.

Baca juga: Ditanya DPR Soal Tagihan Listrik Naik, Ini Respon Bos PLN

Sebagai informasi, PLN menyatakan, salah satu alasan membengkaknya tagihan listrik adalah skema penghitungan rata-rata selama 3 bulan terakhir.

Pasalnya, dengan adanya perbedaan antara pencatatan rata-rata dengan angka yang tercantum dalam stand meter kWh, mengakibatkan kekurangan atau kelebihan bayar pelanggan.

Baca juga: Luhut: Pak Gubernur, Daerah Anda Itu Kaya...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com