Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkop Soal Pendaftaran HKI: Masalah Tarif Bisa Dibicarakan

Kompas.com - 24/06/2020, 08:45 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan inovasi dan kreativitas produk merupakan salah satu kunci untuk menguasai bisnis dunia. Apalagi saat ini mayoritas pelaku bisnis di Indonesia dikuasai oleh pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Ia menyebutkan sangat disayangkan apabila para pelaku UMKM belum memiliki kesadaran untuk melindungi hasil inovasi kreativitasnya sebagai aset kekayaan intelektual.

"Oleh sebab itu agar daya saing UMKM bisa meningkat dan bisa menghadapi kekuatan bisnis lain, diperlukan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terhadap inovasi dan kreativitas UMKM," ujarnya, Selasa (23/6/2020).

Baca juga: 430 Karyawan Gojek Kena PHK, Bagaimana Pesangonnya?

Saat ini kata Teten, masih sedikit pelaku usaha yang mengajukan permintaan untuk mendapatkan HKI, baik hak cipta, hak merek, indikasi geografis, rahasia dagang, dan desain. Padahal menurut dia penting sekali hal ini dilakukan untuk bisa meningkatkan daya saing UMKM.

"Kekuatan UMKM bukan hanya pada kekuatan modalnya, tapi juga pada inovasi dan kreativitasnya. Kalau ini dilindungi, akan jadi kekuatan daya saing UMKM dalam menghadapi kekuatan pebisnis lain,” kata dia.

Teten menambahkan Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Hukum dan HAM akan terus melakukan sosialisasi, edukasi dan pendampingan tentang pentingnya melindungi hak intelektual.

Selain itu, pemerintah juga menggandeng beberapa pihak untuk mensosialisasikan pentingnya melindungi kekayaan intelektual yang dimiliki UMKM.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Masyarakat Bisa Kirim Foto Meteran Listrik ke PLN

“Kami juga mempermudah prosedur akses pendaftaran HKI. Masalah tarif bisa dibicarakan, agar harganya terjangkau bagi UMKM,” ucapnya.

Di samping itu Teten juga menjelaskan, melalui program 3 pilar strategis, pihaknya mendorong pengembangan berbagai program, seperti program perlindungan hak intelektual koperasi dan UKM, pengembangan kapasitas usaha dan kompetensi sumber daya manusia (SDM), kemudahan akses pembiayaan dan terhubung dengan ekosistem usaha.

“Sekarang dilakukan konsolidasi kementerian agar lebih terarah, karena yang mengurusi UKM ada 18 kementerian dan 49 lembaga,” ungkap dia.

Baca juga: [POPULER MONEY] Besaran Gaji TNI | Intip Harta Kekayaan Ibas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com