Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Maskapai Bersalah Soal Kenaikan Harga Tiket, Ini Kata Kemenhub

Kompas.com - 24/06/2020, 14:11 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

Ketujuh maskapai tersebut, yakni PT Garuda Indonesia (Terlapor I), PT Citilink Indonesia (Terlapor II), PT Sriwijaya Air (Terlapor III), PT NAM Air (Terlapor IV), PT Batik Air (Terlapor V), PT Lion Mentari (Terlapor VI), dan PT Wings Abadi (Terlapor VII).

“Untuk itu KPPU menjatuhkan sanksi berupa perintah kepada para Terlapor untuk melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan mereka yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat sebelum kebijakan tersebut dilakukan,” demikian bunyi keterangan resmi yang dikeluarkan KPPU Selasa (23/6/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com