Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Izin Eksportir Benih Lobster, Edhy: Tidak Ada yang Ditutupi

Kompas.com - 24/06/2020, 15:40 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjawab polemik mengenai ekspor benih lobster. Dia menegaskan, tidak menutupi apapun dalam kebijakan ekspor benih lobster.

"Saya bicara terbuka di sini. Masalah lobster, peraturan yang kita evaluasi itu tidak muncul begitu saja atau hanya karena kebutuhan seorang menteri. Kami melakukan telaah dan penelitian oleh ahli yang ada. Baik melalui kajian, melalui konsultasi publik," kata Edhy dalam siaran pers, Rabu (24/6/2020).

Edhy menuturkan, KKP memiliki alasan untuk ekspor benih lobster. Alasan utamanya adalah membantu belasan ribu nelayan kecil yang kehilangan mata pencarian akibat dilarangnya ekspor benih lobster.

Baca juga: Kembali Disahkan, KKP Putar Otak Hitung Pengenaan PNBP Benih Lobster

Larangan itu diatur dalam Permen KP 56/2016 pada masa menteri Susi Pudjiastuti. Peraturan menteri pada masa Susi akhirnya diubah menjadi Permen KP Nomor 12 Tahun 2020. Edhy pun menepis, ekspor benih lobster condong ke kepentingan korporasi.

"Ekspor ini tidak hanya melibatkan korporasi tapi juga nelayan. Karena penangkap benihnya kan nelayan. Terdapat 13.000 nelayan yang menggantungkan hidup dari mencari benih lobster. Ini sebenarnya yang menjadi perdebatan, karena akibat ekspor dilarang mereka tidak bisa makan. Mereka tidak punya pendapatan. Ini sebenarnya pertimbangan utama kami," papar Edhy.

Edhy menegaskan, ekspor benih lobster juga tidak terus menerus dilakukan. Bila kemampuan budidaya di Indonesia semakin baik, otomatis benih yang ada dimanfaatkan sepenuhnya untuk kebutuhan pembudidaya di dalam negeri.

Seraya meningkatkan kapasitas budidaya lobster dalam negeri, Edhy ingin pemasukan bagi negara berjalan.

Baca juga: KKP Soal Budidaya Lobster: Masyarakat Lokal Harus Dapat Porsi Besar

Itulah sebabnya, ekspor benih lobster dikenakan pajak dan besarannya tergantung margin penjualan.

"PNBP ini sangat transparan, lho. Hanya mereka yang mengekspor saja yang bayar, bukan nelayan atau yang cuma berbudidaya. Aturan PNBP pun disesuaikan dengan harga pasar," terang Edhy.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com