JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2020 mengenai Penempatan Uang Negara di Bank Umum dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Di dalam belied tersebut dijelaskan, pemerintah, dalam hal ini Kemenkeu dapat menempatkan dana di bank umum untuk percepatan pemulihan ekonomi yang melandai akibat pandemi virus corona (Covid-19).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun memaparkan, untuk tahap awal, pihaknya akan menempatkan uang negara sebesar Rp 30 triliun kepada bank umum milih pemerintah yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Baca juga: LPS: Simpanan Aman, Nasabah Masih Percaya Simpan Uang di Bank Saat Pandemi
Bank-bank tersebut yaitu PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN).
"Untuk dana pertama ini Rp 30 triliun yang disampaikan untuk ditetapkan untuk ditempatkan di bank Himbara," jelas dia ketika memberikan keterangan pers, Rabu (24/5/2020).
Sri Mulyani menjelaskan, penempatan uang negara di bank umum sudah rutin dilakukan sejak 2014 dan diatur dalam PMK nomor 03/PMK.05/2014 tentang penempatan uang negara.
Namun kemudian, aturan tersebut direvisi dengan dikeluarkannya UU Nomor 2 tahun 2020 mengenai kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan. Selain itu, juga dalam rangka penanganan pandemi virus corona serta untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional.
Baca juga: BPK Wanti-wanti Pemerintah Agar PEN Tak Jadi Seperti BLBI atau Century
Dengan penempatan dana pemerintah tersebut, Sri Mulyani mengatakan, diharapkan dapat disalurkan kepada debitur yang merupakan pangsa pasar masing-masing bank sehingga dapat menggerakkan perekonomian di sektor riil.
"Jadi ada larangan, yaitu uang tersebut tidak boleh untuk transaksi valas atau pembelian valas. Jadi dana ini khsusu untuk mendorong perekonomian sektor riil," jelas Sri Mulyani.
Adapun di dalam PMK dijelaskan, bank umum yang bisa menerima penempatan dana pemerintah harus memenuhi beberapa kriteria.
Yang pertama, bank memiliki izin usaha yang masih berlaku sebagai bank umum. Lalu, bank mempunyai kegiatan usaha di wilayah Indonesia dan mayoritas pemilik saham/modal adalah warga negara/ badan hukum Indonesia/ pemerintah daerah.
Selain itu, bank mitra juga disyaratkan harus memiliki tingkat kesehatan minimal komposit tiga yang telah diverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Selain itu, bank mitra juga harus melaksanakan kegiatan perbankan yang mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.
"Bank umum yang memenuhi kriteria dapat mengajukan permohonan menjadi bank umum mitra kepada Direktur Jendaral Perbendaharaan," tulis beleid tersebut.
Baca juga: PEN Berpihak pada Rakyat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.