Belanja untuk pendidikan telah meningkat secara dramatis, didorong oleh aturan anggaran 20 persen. Anggaran pendidikan untuk tahun 2019 adalah Rp 491 triliun, peningkatannya lebih dari 3 kali lipat sejak 2001.
Lebih lanjut, pemerintah daerah (Pemda) adalah pihak yang bertanggung jawab atas sebagian besar belanja publik untuk pendidikan.
Pada tahun 2018, pemerintah pusat hanya menyumbang sekitar 37 persen dari total belanja pendidikan, sementara 63 persen sisanya dialokasikan melalui transfer ke Pemda.
Baca juga: Gaji Rata-rata Pekerja RI Berdasarkan Jenjang Pendidikan, SD sampai S1
Pengeluaran Pemda untuk pendidikan sebagian besar berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), di samping beberapa pengeluaran dari pendapatan asli daerah.
"Sekitar 45 persen dana DAU digunakan oleh Pemda untuk membayar gaji guru PNS, sementara sisanya digunakan untuk biaya pendidikan lokal lainnya termasuk guru kontrak. DAK untuk mendanai dana BOS, Tunjangan Profesi, dan beberapa infrastruktur sekolah," sebut Afkar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.