JAKARTA, KOMPAS.com - Lion Air Group menyatakan tetap menjual tiket pesawat sesuai dengan ketentuan batas atas dan batas bawah sebagaimana Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019.
Juru Bicara Lion Air Group Danang Mandala menyatakan, pihaknya tidak pernah bekerja sama untuk menentukan harga tiket dengan pihak lain (di luar perusahaan).
"Formulasi penghitungan yang digunakan adalah wajar dan sesuai keterjangkauan kemampuan calon penumpang membayar berdasarkan kategori layanan maskapai," jelasnya dalam keterangan resmi, Rabu (24/6/2020).
Baca juga: KPPU Putuskan Tujuh Maskapai Bersalah Terkait Kenaikan Harga Tiket Pesawat
Hal ini untuk menanggapi Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) yang memutuskan tujuh maskapai nasional bersalah terkait kenaikan harga tiket pesawat.
KPPU memutuskan bahwa seluruh terlapor secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran atas Pasal 5 dalam jasa angkutan udara. Ketujuh maskapai tersebut, yakni PT Garuda Indonesia (Terlapor I); PT Citilink Indonesia (Terlapor II); PT Sriwijaya Air (Terlapor III); PT NAM Air (Terlapor IV); PT Batik Air (Terlapor V); PT Lion Mentari (Terlapor VI); dan PT Wings Abadi (Terlapor VII).
“Untuk itu, KPPU menjatuhkan sanksi berupa perintah kepada para Terlapor untuk melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan mereka yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat sebelum kebijakan tersebut dilakukan,” demikian bunyi keterangan resmi yang dikeluarkan KPPU, Selasa (23/6/2020).
Terkait dengan hal itu, Lion Air Group memaparkan harga Tiket Batas Bawah dan Batas Atas sebagaimana yang ditentukan:
Aek Godang (AEG) – Kualanamu (KNO) Rp 862.000 - Rp 302.000
Alor (ARD) – Kupang (KOE) Rp 802.000 - Rp 281.000
Ambon (AMQ) – Langgur (LUV) Rp 1.743.000 - Rp 610.000
Bima (BMU) – Lombok Praya (LOP) Rp 888.000 - Rp 311.000
Baca juga: Lion Air Group Terapkan Aturan Kursi di Kabin Pesawat
Balikpapan (BPN) – Soekarno-Hatta (CGK) Rp 1.614.000 - Rp 565.000
Banjarmasin (BDJ) – Yogyakarta (YIA) Rp 1.255.000 - Rp 439.000
Denpasar (DPS) – Surabaya (SUB) Rp 638.000 - Rp 223.000
Gorontalo (GTO) – Makassar (UPG) Rp 1.418.000 - Rp 496.000
Jayapura (DJJ) – Sorong (SOQ) Rp 1.387.000 - Rp 485.000
Luwuk (LUW) – Makassar (UPG) Rp 1.203.000 - Rp 421.000
Makassar (UPG) – Tarakan (TRK) Rp 1.419.000 - Rp 497.000
Manokwari (MKW) – Sorong (SOQ) Rp 744.000 - Rp 260.000
Samarinda (AAP) – Surabaya (SUB) Rp 1.430.000 - Rp 501.000
Palangkaraya (PKY) – Surabaya (SUB) Rp 1.160.000 - Rp 406.000
Surabaya (SUB) – Labuan Bajo (LBJ) Rp 1.388.000 - Rp 486.000
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.