Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Era Erick Thohir, 22 Anggota TNI/Polri Masuk Jajaran Komisaris BUMN

Kompas.com - 25/06/2020, 10:30 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengakui saat ini terdapat 22 anggota aktif dari unsur Polri atau TNI yang masuk ke jajaran komisaris di perusahaan plat merah.

Menurut dia, hal tersebut tak menyalahi aturan selama anggota Polri atau TNI tersebut memiliki kompetensi untuk menjadi komisaris di sebuah BUMN.

“Dia (anggota TNI/Polri) dipindahkan ke situ (komisaris BUMN) bukan berarti dia pindah pekerjaan. Dia melakukan fungsi pengawasan, dia punya pekerjaan di tentara, dia pegang komisaris, dia enggal meninggalkan ketentaraan dia,” ujar Arya saat menghadiri forum Satu Meja di Kompas TV, Rabu (24/6/2020) malam.

Baca juga: Sosok 2 Kader Partai Pendukung Pemerintah di Kursi Komisaris Telkom

Arya menjelaskan, anggota TNI atau Polri mengisi jabatan komisaris di BUMN sudah lazim.

Dia mencontohkan, di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terdapat 85 anggota TNI/Polri yang duduk di jajaran komisaris BUMN.

“Total di zamannya Pak SBY di periode pertama ada 45 orang, di periode kedua 87 orang. Kemudian di periode pertama Pak Jokowi 75 orang, nah tahun 2019 ada 22 orang. Nah di zaman Pak Erick 22 orang, artinya sama dengan sebelumnya,” kata Arya.

Arya menambahkan, anggota TNI atau Polri dimasukan ke dalam jajaran komisaris BUMN untuk memberi masukan terkait permasalah hukum di sebuah perusahaan plat merah.

“Latar belakangnya ada persoalan-persoalan hukum, persoalan tanah, yang mau enggak mau ada pertimbangan hukum. Di sana ada kejaksaan yang bisa di tempatkan, ada kepolisian, TNI, advocat juga ada yang memang menangani persoalan hukum,” ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com