Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sentil PNBP Benih Lobster Kecil, Susi Bandingkan dengan Harga Rempeyek Udang

Kompas.com - 25/06/2020, 11:39 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kembali menyoroti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari eskpor benih lobster yang kecil.

Sesuai PP 75 Tahun 2015, tarif PNBP benih krustacea adalah Rp 250 per 1000 ekor benih lobster. Dua perusahaan pengekspor (eksportir) benih lobster, yakni PT ASL dan PT TAM mengekspor masing-masing 37.500 ekor dan 60.000 ekor benih lobster.

Artinya, bila 37.500 ekor benih lobster dikali Rp 250 per 1.000 ekor, negara hanya menerima sekitar Rp 9.375 dari satu kali ekspor.

 

Baca juga: Soal Izin Eksportir Benih Lobster, Edhy: Tidak Ada yang Ditutupi

Sementara dari PT TAM, negara hanya menerima PNBP Rp 15.000 dari 60.000 ekor benih lobster yang diekspor.

"PNBP ekspor bibit lobster Rp 250 per 1.000 ekor. Satu kali ekspor dapat satu bungkus rokok masuk ke rekening negara," sentil Susi dalam unggahan di akun Twitternya, Kamis (25/6/2020).

Bahkan Susi membandingkan PNBP dengan harga rempeyek udang rebon. Menurutnya, PNBP tak lebih besar dari harga peyek udang rebon yang harganya sudah di atas Rp 1.000 per buah.

"Harga peyek udang rebon satu biji saja tidak dapat itu Rp 1.000. Ini lobster punya bibit, lho," sebutnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyatakan ekspor benih lobster dikenakan pajak dan besarannya tergantung margin penjualan. PNBP disesuaikan dengan harga pasar.

Baca juga: KKP Soal Budidaya Lobster: Masyarakat Lokal Harus Dapat Porsi Besar

Dia ingin, pemasukan bagi negara terus berjalan sembari menunggu budidaya di dalam negeri siap. Bila kemampuan budidaya di Indonesia semakin baik, otomatis benih yang ada dimanfaatkan sepenuhnya untuk kebutuhan pembudidaya di dalam negeri.

Artinya, ekspor benih lobster tidak terus menerus dilakukan.

"PNBP ini sangat transparan, lho. Hanya mereka yang mengekspor saja yang bayar, bukan nelayan atau yang cuma berbudidaya. Aturan PNBP pun disesuaikan dengan harga pasar," terang Edhy.

KKP, kata Edhy, memiliki alasan untuk ekspor benih lobster. Alasan utamanya adalah membantu belasan ribu nelayan kecil yang kehilangan mata pencarian akibat dilarangnya ekspor benih lobster.

Baca juga: KKP Lepas Liarkan 32.400 Benih Lobster Hasil Selundupan

Larangan itu diatur dalam Permen KP 56/2016 pada masa Susi Pudjiastuti. Peraturan menteri pada masa Susi akhirnya diubah menjadi Permen KP Nomor 12 Tahun 2020. Edhy pun menepis, ekspor benih lobster condong ke kepentingan korporasi.

"Ekspor ini tidak hanya melibatkan korporasi tapi juga nelayan. Karena penangkap benihnya kan nelayan. Terdapat 13.000 nelayan yang menggantungkan hidup dari mencari benih lobster. Ini sebenarnya yang menjadi perdebatan, karena akibat ekspor dilarang mereka tidak bisa makan. Mereka tidak punya pendapatan. Ini sebenarnya pertimbangan utama kami," papar Edhy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com