JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China telah tiba di Indonesia pada 23 Juni 2020, secara bertahap.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah berharap, kehadiran TKA tersebut dapat menyerap sebanyak-banyaknya Tenaga Kerja Indonesia atau tenaga kerja lokal.
"Kedatangan TKA diharapkan dapat membuka kesempatan kerja bagi tenaga kerja di Indonesia sehingga bisa mengurangi jumlah pengangguran," ujarnya dalam video yang diterima Kompas.com, Kamis (25/6/2020).
Baca juga: Pemerintah Sebut 500 TKA Asal China Tenaga Ahli Mesin dan Teknisi
Ida pun menjelaskan, pemerintah mengizinkan masuknya 500 TKA China ke Indonesia. Dengan dalih, keahlian TKA China dibutuhkan.
Namun, TKA ini nantinya selama bekerja akan ada tenaga kerja lokal yang mendampingi sebagai peralihan keahlian dari tenaga kerja asing tersebut.
"Alasan pemerintah menyetujui TKA China tersebut karena keahliannya dibutuhkan oleh dua perusahaan yang ada di Konawe. Dan juga kita minta ada tenaga kerja lokal yang mendampingi mereka terjadi transfer of knowledge," katanya.
"Pada akhirnya tenaga kerja kita sudah bisa memahami teknologinya maka operasional selanjutnya diserahkan kepada tenaga kerja lokal kita," sambung Menaker.
Baca juga: Pemerintah Klaim TKA China yang Masuk Akan Bantu Pekerja Lokal
Menaker berjanji, kedatangan TKA dari negara lainnya akan diperketat sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
"Ke depan, TKA ke Indonesia akan diperketat prosesnya sesuai dengan Permenkum HAM No.11 Tahun 2020. TKA ini harus sehat, di karantina di negaranya selama 14 hari. Berikutnya 14 hari juga di karantina di negara kita," ucapnya.