Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditanya DPR soal Penghapusan Premium dan Pertalite, Ini Jawaban Menteri ESDM

Kompas.com - 25/06/2020, 14:58 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana PT Pertamina (Persero) untuk menghapus produk BBM yang tidak ramah lingkungan dengan kadar Research Octane Number (RON) di bawah 91, seperti Premium dan Pertalite, menuai pertanyaan dari banyak pihak.

Hal tersebut juga dipertanyakan oleh anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Sartono Hutomo, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.

"Pertamina akan menghapus menghilangkan Premium atau Pertalite untuk masyarakat. Saya pikir ini juga hal yang mengejutkan buat masyarakat," katanya di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (25/6/2020).

Baca juga: Soal Hapus BBM Oktan Rendah, Pertamina Tegaskan Masih Salurkan Premium

Sartono mempertanyakan apakah rencana tersebut merupakan salah satu strategi pemerintah atau Pertamina untuk menghapus subsidi BBM.

Menjawab pertanyaan tersebut, Menteri ESDM Arifin Tasrif tidak mengelak, pemerintah akan mengurangi produksi Premium dan Pertalite.

Sebab, menurut dia, rencana tersebut sejalan dengan kesepakatan pemerintah untuk mengurangi emisi gas karbon, dengan memaksimalkan produksi energi ramah lingkungan.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017 mengenai batasan RON.

"Kita memliki komitmen mengurangi emisi karbon dalam jangka panjang. Kita melihat Premium, kita ini satu dari enam negara yang masih menggunakan Premium," ujarnya.

Baca juga: Dilema Rencana Hapus Premium-Pertalite dan Upaya Penurunan Emisi Karbon

Oleh karena itu, Arifin membenarkan bahwa pemerintah akan lebih fokus untuk memproduksi BBM yang lebih ramah ke depannya.

"Ke depannya akan ada penggunaan energi lebih bersih, dampaknya mengurangi beban lingkungan," katanya.

Sebelumnya, Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan, pihaknya akan melakukan penyederhanaan jenis BBM dengan mengacu pada regulasi pemerintah dan kesepakatan dunia tentang lingkungan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com