JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan masih terus melakukan komunikasi dengan pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) terkait pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada konsumennya.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menjelaskan hingga saat ini baru ada enam perusahaan yang menyatakan kesanggupan untuk menjadi pemungut PPN.
"As of hari ini masih terus berjalan, dari proses komunikasi paling tidak sudah ada enam pelaku usaha luar negeri yang siap menjadi pemungut PPN di awal periode," jelas Suryo dalam video conference, Kamis (25/6/2020).
Baca juga: Ditanya DPR soal Penghapusan Premium dan Pertalite, Ini Jawaban Menteri ESDM
Namun demikian, Suryo masih enggan mengungkapkan nama-nama dari enam perusahaan digital yang bersedia ditunjuk sebagai pemungut PPN.
Suryo pun mengungkapkan, penunjukan terhadap perusahaan digital dilakukan terhadap pelaku usaha yang telah memiliki kesiapan infrastruktur untuk bisa melakukan pemungutan PPN.
"Yang ditunjuk yang sudah siap, karena untuk memungut PPN haurs ada infrastruktur yang disesuaikan oleh masing-masing pelaku usaha yang ditunjuk untuk memungut PPN," kata dia.
Suryo mengatakan, penunjukan secara resmi akan dilakukan mulai 1 Juli 2020 mendatang. Pasalnya, aturan mengenai pajak digital yang tertuang melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 baru berlaku per 1 Juli.
Baca juga: Dicecar DPR soal Rugi Rp 38 Triliun, Ini Kata Bos PLN
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.