Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen Pajak Sebut 6 Perusahaan Bakal Jadi Pemungut PPN Produk Digital

Kompas.com - 25/06/2020, 17:15 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Untuk proses pemungutan, menurut Suryo bakal mulai dilakukan per 1 Agustus mendatang. Suryo pun berharap di dalam beberapa hari ke depan jumlah perusahaan digital yang ditunjuk untuk memungut PPN akan bertambah.

"Prosesnya seperti apa (penunjukan PMSE pemungut PPN) panjang, kita diskusi segala macam. Dan nanti kalau sudah ada penunjukkan dan sebagai part of transparancy akan disampaikan ke publik siapa yang sudah ditunjuk," ucapnya.

Untuk diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bakal menarik pajak produk digital dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa yang dikonsumsi oleh konsumen dalam negeri.

Baca juga: Cara Menabung untuk Anda yang Gajinya Pas-pasan

Aturan mengenai hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020. Per 1 Juli 2020 mendatang, pengguna aplikasi streaming baik musik maupun film seperti Netflix, Spotify, Amazon hingga penyedia jasa video conference Zoom bakal dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen.

Suryo pun sempat mengatakan penarikan pajak pertambahan nilai ( PPN) untuk perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) bakal dilakukan pada bulan Agustus mendatang.

Dia mengatakan pihaknya akan menunjuk perusahaan digital yang akan memungut PPN kepada penggunanya pada bulan Juli 2020 ini.

"Kita sedang bikin aturan mainnya untuk menunjuk WP (wajib pijak) luar negeri dan harapan kami Juli besok ada PMSE luar negeri yang bisa kita tunjuk untuk memungut PPN," ujar dia, Selasa (16/6/2020).

Baca juga: Maskapai di Seluruh Dunia Rugi Rp 1.192 Triliun akibat Covid-19

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com