Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

13 Manajer Investasi Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Bagaimana Nasib Dana Nasabah?

Kompas.com - 25/06/2020, 19:09 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 13 manajemen investasi (MI) sebagai tersangka pada kasus Jiwasraya. Mereka ialah PT DM/PAC, PT OMI, PT PPI, PT MD, PT PAM, PT MAM, PT MNC, PT GC, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TVI, dan PT SAM.

Penetapan tersangka baru atas kasus Jiwasraya dari kalangan manajer investasi ini bakal memberikan dampak bagi industri reksadana.

Head of Investment Research Infovesta Utama Wawan Hendrayana menyatakan hingga Mei 2020 dana kelolaan dari 13 MI tersebut sekitar Rp 50 triliun. Ia menyebut nilai itu sekitar 10 persen dari total portofolio industri reksa dana.

Baca juga: Kasus Jiwasraya Jilid II, 13 Perusahaan dan Pejabat OJK Jadi Tersangka

“Sejak tahun lalu Kejagung sudah meneliti aliran arus dana Jiwasraya, salah satunya kepada MI. Sepengetahuan saya, yang nantinya akan dibekukan adalah produk yang terkait langsung dengan Jiwasraya. Investor yang memegang produk yang terkait langsung harus menunggu ke depannya bakal seperti apa, buntutnya harusnya dilikuidasi,” ujar Wawan ketika Kontan.co.id hubungi pada Kamis (25/6/2020).

Berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya, belum ada perusahaan MI yang dibekukan. Ia menilai untuk produk-produk reksadana yang tidak terkait Jiwasraya masih bisa dilakukan aktivitas jual atau subscription maupun pencairan atau redemption.

Lanjut Wawan, bagi investor produk terdampak karena produk reksadana berkaitan dengan Jiwasraya bakal ada dua kemungkinan.

Pertama, likuidasi, namun belum tentu mendapatkan dana tunai atau cash bila aset yang dimiliki tidak lancar. Kedua, bila tidak dilikuidasi maka harus menunggu lama hingga perkara usai.

Baca juga: Enam Terdakwa Kasus Jiwasraya Diduga Alirkan Uang ke 13 Perusahaan Investasi

Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com