Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabatnya Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, OJK: Kami Dukung Proses Penegakan Hukum

Kompas.com - 25/06/2020, 19:24 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisial FH sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Asuransi Jiwasraya.

Menanggapi hal itu, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, Anto Prabowo mengatakan, OJK menyatakan selalu memberikan dukungan sejak dimulainya proses penyelidikan.

Dukungan tersebut berupa penyediaan data dan informasi serta asistensi yang diperlukan oleh pihak Kejaksaan Agung.

Baca juga: Kasus Jiwasraya Jilid II, 13 Perusahaan dan Pejabat OJK Jadi Tersangka

"OJK mendukung proses penegakan hukum terkait kasus Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung dengan tetap menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah," kata Anto dalam siaran pers, Kamis (25/6/2020).

Anto menuturkan, OJK selama ini telah bekerja sama dengan Kejagung untuk menbangun sistem keuangan yang sehat, stabil, dan kredibel. Tujuannya untuk melindungi konsumen dan memacu pertumbuhan ekonomi.

Salah satu falsafah penting OJK kata dia yakni menegakkan pelaksanaan pengaturan dan pengawasan untuk terselenggaranya sistem jasa keuangan yang menjunjung tinggi aspek governance (tata kelola).

Hal itu, sebut Anto, tidak hanya berkaitan dengan kewenangan OJK. Tapi juga berhubungan dengan pelaksanaan operasional di industri perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank.

Baca juga: OJK Tepis Isu Kookmin Bank Gagal Atasi Masalah Likuiditas Bank Bukopin

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com