"Sejak OJK efektif menerima amanat perundang-undangan untuk melakukan pengaturan dan pengawasan pasar modal serta IKNB, OJK terus melakukan berbagai penguatan dan perubahan untuk menciptakan praktik-praktik industri jasa keuangan yang sejalan dengan prinsip tata kelola yang baik," pungkas Anto.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menyebut, Kejaksaan menjeratnya pegawai OJK itu dalam pasal tindak pidana korupsi (tipikor).
FH diketahui menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK Tahun 2014 - 2017. Kini, FH menduduki posisi sebagai Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Tahun 2017 - sekarang.
Baca juga: 13 Manajer Investasi Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Bagaimana Nasib Dana Nasabah?
Kejaksaan akan fokus menyelidiki peran FH dalam kasus Jiwasraya atas kewenangannya selama menjabat sebagai pejabat OJK periode 2014 -2017.
"Untuk sementara ini masih tipikor dulu. Dalam perkembangannya, melalui predicate crime dulu baru follow the money asetnya ke mana," kata Hari, mengutip Kontan, Kamis (25/6/2020).
Dengan begitu, bisa dilakukan penyidikkan untuk membuktikan tindak pidana korupsi. Bisa juga, kata dia, setelah tipikor terbukti baru ditelusuri aliran dana tersangka.
"Atau di tengah perjalanan, ia juga bisa ditetapkan lagi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata dia.
Baca juga: Harga BBM Tak Kunjung Turun, Menteri ESDM: Pertamina Punya Beban Berat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.