Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabatnya Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, OJK: Kami Dukung Proses Penegakan Hukum

Kompas.com - 25/06/2020, 19:24 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisial FH sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Asuransi Jiwasraya.

Menanggapi hal itu, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, Anto Prabowo mengatakan, OJK menyatakan selalu memberikan dukungan sejak dimulainya proses penyelidikan.

Dukungan tersebut berupa penyediaan data dan informasi serta asistensi yang diperlukan oleh pihak Kejaksaan Agung.

Baca juga: Kasus Jiwasraya Jilid II, 13 Perusahaan dan Pejabat OJK Jadi Tersangka

"OJK mendukung proses penegakan hukum terkait kasus Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung dengan tetap menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah," kata Anto dalam siaran pers, Kamis (25/6/2020).

Anto menuturkan, OJK selama ini telah bekerja sama dengan Kejagung untuk menbangun sistem keuangan yang sehat, stabil, dan kredibel. Tujuannya untuk melindungi konsumen dan memacu pertumbuhan ekonomi.

Salah satu falsafah penting OJK kata dia yakni menegakkan pelaksanaan pengaturan dan pengawasan untuk terselenggaranya sistem jasa keuangan yang menjunjung tinggi aspek governance (tata kelola).

Hal itu, sebut Anto, tidak hanya berkaitan dengan kewenangan OJK. Tapi juga berhubungan dengan pelaksanaan operasional di industri perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank.

Baca juga: OJK Tepis Isu Kookmin Bank Gagal Atasi Masalah Likuiditas Bank Bukopin

"Sejak OJK efektif menerima amanat perundang-undangan untuk melakukan pengaturan dan pengawasan pasar modal serta IKNB, OJK terus melakukan berbagai penguatan dan perubahan untuk menciptakan praktik-praktik industri jasa keuangan yang sejalan dengan prinsip tata kelola yang baik," pungkas Anto.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menyebut, Kejaksaan menjeratnya pegawai OJK itu dalam pasal tindak pidana korupsi (tipikor).

FH diketahui menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK Tahun 2014 - 2017. Kini, FH menduduki posisi sebagai Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Tahun 2017 - sekarang.

Baca juga: 13 Manajer Investasi Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Bagaimana Nasib Dana Nasabah?

Kejaksaan akan fokus menyelidiki peran FH dalam kasus Jiwasraya atas kewenangannya selama menjabat sebagai pejabat OJK periode 2014 -2017.

"Untuk sementara ini masih tipikor dulu. Dalam perkembangannya, melalui predicate crime dulu baru follow the money asetnya ke mana," kata Hari, mengutip Kontan, Kamis (25/6/2020).

Dengan begitu, bisa dilakukan penyidikkan untuk membuktikan tindak pidana korupsi. Bisa juga, kata dia, setelah tipikor terbukti baru ditelusuri aliran dana tersangka.

"Atau di tengah perjalanan, ia juga bisa ditetapkan lagi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata dia.

Baca juga: Harga BBM Tak Kunjung Turun, Menteri ESDM: Pertamina Punya Beban Berat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com