Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tentang Dana Talangan BUMN yang Dipersoalkan Adian Napitupulu

Kompas.com - 26/06/2020, 11:16 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi PDI-P yang juga anggota Komisi I DPR-RI Adian Napitupulu meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk tak mengambil opsi dana talangan BUMN, seperti yang dilakukan untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Kata Adian, talangan talangan kepada Garuda Indonesia tak diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pencairan dana talangan, sebaliknya bisa menabrak aturan yang sudah ada.

Menurut Adian, dalam aturan yang berlaku untuk BUMN, pemerintah bisa saja memberikan suntikan dana, namun bentuknya berupa pembelian surat utang atau obligasi yang diterbitkan perusahaan pelat merah.

Sementara jika menggunakan skema penyertaan modal negara (PMN), maka konsekuensinya yakni ada penambahan persentase saham milik pemerintah sekaligus mengurangi persentase pemilik saham lainnya (terdilusi).

Baca juga: Kenapa Adian Napitupulu Kritik Pengangkatan Komisaris BUMN Era Erick Thohir?

Dikutip dari Harian Kompas, Jumat (26/6/2020), dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR, Menteri BUMN Erick Thohir memaparkan, ada tiga skenario suntikan dana bagi perusahaan BUMN.

Salah satu skenario, sekitar 14 persen atau Rp 19,65 triliun diberikan sebagai dana talangan bagi lima BUMN, yakni PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Perkebunan Nusantara (Persero), PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, dan Perum Perumnas.

Masing-masing dari BUMN tersebut secara berurutan mendapatkan alokasi dana talangan untuk modal kerja sebesar Rp 8,5 triliun, Rp 3,5 triliun, Rp 4 triliun, Rp 3 triliun, dan Rp 650 miliar.

Kondisi lima perusahaan BUMN itu cukup berat di tengah pandemi Covid-19. Mayoritas perusahaan dililit utang dan beberapa perusahaan sudah lama dalam kondisi rugi, seperti Krakatau Steel.

Baca juga: 5 BUMN Dapat Dana Talangan Rp 19,65 Triliun untuk Modal Kerja

Erick mengatakan, bantuan dana untuk perusahaan terpuruk ini berupa pinjaman yang harus dikembalikan beserta bunga. Dana talangan tidak dapat dikonversi menjadi ekuitas atau penyertaan modal negara.

"Dana talangan ini seperti pinjaman umum saja yang harus dikembalikan, plus bunganya,” kata Erick.

Menurut dia, beberapa BUMN menghadapi tantangan berat di tengah pandemi Covid-19, sementara layanannya dibutuhkan publik. Ia mencontohkan Garuda Indonesia yang pendapatannya tertekan drastis sejak Covid-19.

Ia berdalih, Garuda harus dibantu karena pascapandemi Covid-19, transportasi dan layanan pariwisata harus kembali beroperasi.

"Industri penerbangan kondisinya 90 persen drop. Akan tetapi, pasca-Covid-19, Garuda harus kembali beroperasi dan mendukung sektor pariwisata kita bangkit lagi,” kata Erick.

Baca juga: Kemenkeu: Dana Talangan BUMN Rp 19,65 Triliun Harus Dikembalikan...

Terkait Krakatau Steel, Erick menjelaskan, dana talangan diberikan untuk membantu kinerja keuangan perusahaan yang terganggu akibat Covid-19. Krakatau Steel sempat membukukan laba setelah bertahun-tahun merugi, yang diperoleh dari restrukturisasi utang 2,2 miliar dollar AS.

"Di April dan Mei, Krakatau Steel mulai terdampak (merugi) lagi. Padahal, setelah restrukturisasi, sempat profit. Suka tidak suka, memang kenyataannya 90 persen BUMN terdampak Covid-19,” ujar dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com