Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tentang Dana Talangan BUMN yang Dipersoalkan Adian Napitupulu

Kompas.com - 26/06/2020, 11:16 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Erick menambahkan, ada dua konsep sumber pembiayaan untuk dana talangan. Pertama, melalui pinjaman dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Kedua, menggunakan special purpose vehicle (SPV) di Kementerian Keuangan. Namun, sejauh ini, belum ada keputusan perihal bentuk dana talangan ini.

Baca juga: Era Erick Thohir, 22 Anggota TNI/Polri Masuk Jajaran Komisaris BUMN

Sebagai informasi, pemerintah memberikan dukungan tambahan kepada BUMN dalam rangka program Penyelamatan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi virus corona (Covid-19).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menjelaskan, dukungan tambahan diberikan kepada BUMN yang terdampak pandemi atau memiliki pengaruh terhadap hajat hidup orang banyak.

Dari 11 BUMN yang diberi dukungan tambahan oleh pemerintah, lima di antaranya disalurkan melalui mekanisme dana talangan untuk modal kerja dengan total nilai mencapai Rp 19,65 triliun.

"Dana talangan ini working capital jangka pendek, talangan investasi adalah sesuatu yang akan kembali. Ini bukan PMN, bukan penambahan modal secara permanen. Pemerintah talangi investasinya secara periode ini saja, harapannya BUMN bersangkutan bisa bergerak," jelas Febrio, Kamis (4/6/2020).

Skema dukungan berupa dana talangan tersebut merupakan tambahan dari alokasi dukungan pemerintah kepada BUMN yang sebelumnya telah dianggarkan dalam APBN 2020 versi Perpres 54 Tahun 2020.

Baca juga: Politikus hingga Jenderal Jadi Komisaris BUMN, Bagaimana Proses Seleksinya?

(Sumber: KOMPAS.com/Mutia Fauzia | Editor: Sakina Rakhma Diah Setiawan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com