JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bakal menunjuk subyek pajak pelaku usaha perdaggangan melallui sistem elektronik (PMSE) atau perusahaan digital untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada pengguna jasanya, untuk kemudian disetor kepada negara.
Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Arif Yanuar menjelaskan, nantinya para konsumen barang kena pajak (BKP) tidak berwujud, seperti halnya layanan video streaming atau music streaming oleh Netflix dan Spotify, akan dipungut pajak sebesar 10 persen dari perusahaan yang bersangkutan.
"Pada saat kita mengonsumsi sebuah BKP tidak berwujud, dan penjualnya sudah ditunjuk, nanti di dalam invoice ada PPN terutang 10 persen, jadi ada tambahan dari nilai barangnya plus PPN sebesar 10 persen," jelas Arif dalam video conference, Kamis (25/6/2020).
Baca juga: Mengapa Pemerintah Memungut Pajak untuk Transaksi Netflix dkk?
Sebagai contoh perhitungan, ketika konsumen Netflix ingin berlangganan layanan dasar dengan tarif Rp 109.000 per bulan, maka nantinya di dalam invoice atau tagihan, ongkos yang harus dia bayarkan adalah Rp 109.000 di tambah 10 persen dari Rp 109.000, yakni Rp 10.900.
Sehingga secara keseluruhan, konsumen tersebut harus membayar 119.900 untuk bisa menggunakan layanan video streaming Netflix.
Hal yang sama akan berlaku untuk layanan serupa lainnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menjelaskan, hingga saat ini baru ada enam perusahaan yang menyatakan kesanggupan untuk menjadi pemungut PPN.
"As of hari ini masih terus berjalan, dari proses komunikasi paling tidak sudah ada enam pelaku usaha luar negeri yang siap menjadi pemungut PPN di awal periode," jelas Suryo.
Namun demikian, Suryo masih enggan mengungkapkan nama-nama dari enam perusahaan digital yang bersedia ditunjuk sebagai pemungut PPN.
Baca juga: Siap-siap, Pemerintah Akan Tarik Pajak Netflix dan Spotify
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.