Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1 Agustus Bakal Dipajaki, Langganan Netflix hingga Spotify Bakal Lebih Mahal?

Kompas.com - 26/06/2020, 11:40 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bakal menunjuk subyek pajak pelaku usaha perdaggangan melallui sistem elektronik (PMSE) atau perusahaan digital untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada pengguna jasanya, untuk kemudian disetor kepada negara.

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Arif Yanuar menjelaskan, nantinya para konsumen barang kena pajak (BKP) tidak berwujud, seperti halnya layanan video streaming atau music streaming oleh Netflix dan Spotify, akan dipungut pajak sebesar 10 persen dari perusahaan yang bersangkutan.

"Pada saat kita mengonsumsi sebuah BKP tidak berwujud, dan penjualnya sudah ditunjuk, nanti di dalam invoice ada PPN terutang 10 persen, jadi ada tambahan dari nilai barangnya plus PPN sebesar 10 persen," jelas Arif dalam video conference, Kamis (25/6/2020).

Baca juga: Mengapa Pemerintah Memungut Pajak untuk Transaksi Netflix dkk?

Sebagai contoh perhitungan, ketika konsumen Netflix ingin berlangganan layanan dasar dengan tarif Rp 109.000 per bulan, maka nantinya di dalam invoice atau tagihan, ongkos yang harus dia bayarkan adalah Rp 109.000 di tambah 10 persen dari Rp 109.000, yakni Rp 10.900.

Sehingga secara keseluruhan, konsumen tersebut harus membayar 119.900 untuk bisa menggunakan layanan video streaming Netflix.

Hal yang sama akan berlaku untuk layanan serupa lainnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menjelaskan, hingga saat ini baru ada enam perusahaan yang menyatakan kesanggupan untuk menjadi pemungut PPN.

"As of hari ini masih terus berjalan, dari proses komunikasi paling tidak sudah ada enam pelaku usaha luar negeri yang siap menjadi pemungut PPN di awal periode," jelas Suryo.

Namun demikian, Suryo masih enggan mengungkapkan nama-nama dari enam perusahaan digital yang bersedia ditunjuk sebagai pemungut PPN.

Baca juga: Siap-siap, Pemerintah Akan Tarik Pajak Netflix dan Spotify

Suryo pun mengungkapkan, penunjukan terhadap perusahaan digital dilakukan terhadap pelaku usaha yang telah memiliki kesiapan infrastruktur untuk bisa melakukan pemungutan PPN.

"Yang ditunjuk yang sudah siap, karena untuk memungut PPN haurs ada infrastruktur yang disesuaikan oleh masing-masing pelaku usaha yang ditunjuk untuk memungut PPN," kata dia.

Suryo mengatakan, penunjukan secara resmi akan dilakukan mulai 1 Juli 2020 mendatang. Pasalnya, aturan mengenai pajak digital yang tertuang melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 baru berlaku per 1 Juli.

Untuk proses pemungutan, menurut Suryo bakal mulai dilakukan per 1 Agustus mendatang. Suryo pun berharap di dalam beberapa hari ke depan jumlah perusahaan digital yang ditunjuk untuk memungut PPN akan bertambah.

"Prosesnya seperti apa (penunjukan PMSE pemungut PPN) panjang, kita diskusi segala macam. Dan nanti kalau sudah ada penunjukkan dan sebagai part of transparancy akan disampaikan ke publik siapa yang sudah ditunjuk," ucapnya.

Baca juga: Babak Baru Sri Mulyani Vs Netflix soal Pajak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com