Era tiket murah juga telah memaksa pihak regulator mengeluarkan peraturan tentang harga tiket yang dikenal dengan peraturan tarif batas atas dan tarif batas bawah. Sebuah regulasi yang merupakan refleksi dari betapa “parah” nya persaingan yang terjadi di lapangan dalam menentukan harga jual tiket yang murah berkait persaingan pada rute ‘gemuk”.
Pada tahun 2017 peringkat keselamatan penerbangan Indonesia telah berhasil kembali naik dan bahkan penilaian akhir menunjukkan bahwa Indonesia sudah melampaui atau mencapai nilai yang above global average.
Seiring dengan itu jumlah Maskapai Penerbangan telah banyak menyusut jumlahnya sebagai akibat dari persaingan sangat ketat yang terjadi. Sementara itu beberapa Bandara baru sudah mulai diresmikan penggunaannya.
Akhir tahun 2018 kurs dollar merangkak naik dan harga avtur melonjak, sehingga tidak dapat dihindarkan lagi membuat harga tiket penerbangan domestik melonjak tajam. Maka bermunculanlah tuduhan-tuduhan kongkalikong, kartel, duopoli dan sebagainya terhadap Maskapai Penerbangan yang memang jumlahnya sudah mengerucut tinggal sedikit.
Sebenarnya sangat mudah dicermati bahwa kenaikan harga tiket ketika itu adalah berhubungan dengan beberapa hal yang berkembang. Tingkat keselamatan penerbangan yang meningkat adalah hasil dari peningkatan kinerja regulator dalam hal , antara lain pengawasan yang diperketat.
Pengawasan yang ketat, tentu saja akan “mengganggu” ruang gerak operator untuk tidak sembarangan dalam menyelenggarakan operasi penerbangan yang harus sesuai aturan tanpa kompromi. Akibatnya “celah” untuk dapat bermain dalam pengelolaan operasi penerbangan menjadi tertutup, dan ini adalah bagian dari “operating cost” yang tidak lagi bisa “dihemat”.
Dengan menurunnya jumlah Maskapai yang beroperasi maka persaingan dalam memperebutkan rute gemuk dengan antara lain menurunkan harga menjadi tidak lagi relevan.
Ditambah lagi dengan melonjaknya kurs dollar AS dan kenaikan harga avtur, dipastikan tidak lagi mungkin Maskapai dapat menjual tiket dengan harga murah, seperti diwaktu sebelumnya.
Baca juga: Maskapai di Seluruh Dunia Rugi Rp 1.192 Triliun akibat Covid-19
Nah, di tengah kesulitan Maskapai Penerbangan dalam upaya menyesuaikan harga tiket yang dinilai terlalu mahal, awal tahun 2020 muncul pendatang baru bernama Covid-19. Dapat dibayangkan, dengan pola jaga jarak, pakai masker dan sering cuci tangan bagaimana bisa mencari celah untuk menurunkan harga tiket.
Ketika pada awalnya ditentukan bahwa hanya di perkenankan membawa penumpang maksimum 50 persen, pasti tidak akan ada Maskapai yang sanggup untuk melaksanakannya. Pembatasan hingga 70 persen pun untuk rute tertentu akan menyulitkan Maskapai untuk dapat meraih keuntungan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.