JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 13 perusahaan manajer investasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Korporasi tersebut yakni PT DM atau PT PAJ, PT OMI, PT PPI, PT MD, PT PAM, PT MNC Asset Manajemen, PT MAM, PT GAP Capital, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TFI, dan PT SAM.
Munculnya 13 nama manajer investasi yang tercatut dalam kasus Jiwasraya membuat geger dan membuat nasabah bertanya-tanya.
Lantas, apa masih aman dana nasabah yang tersimpan di 13 manajer investasi itu?
Baca juga: Update Jiwasraya: Pejabat OJK Masuk Pusaran hingga Kerugian Rp 16,81 Triliun
Salah satu manajer investasi yang ikut tercatut, yakni Sinarmas Asset Management (SAM) menyatakan, dana nasabah tetap aman. Nasabah bisa betransaksi seperti biasa di manajer investasi itu.
Direktur Sinarmas Asset Management (SAM) Jamial Salim menegaskan, masuknya nama Sinarmas dalam deretan tersangka tidak menganggu operasional perusahaan sama sekali. Untuk itu dia mengimbau nasabah tidak khawatir.
"Dana nasabah tetap aman dan tidak perlu kuatir. Tidak sama sekali (menganggu operasional perusahaan)," kata Jamial kepada Kompas.com, Jumat (26/6/2020).
Sementara itu, MNC Asset Management (MAM) menegaskan, perseroan belum menerima pemberitahuan resmi dari Kejaksaan Agung terkait penetapan tersebut. MAM akan menelaah lebih lanjut penetapan status tersangka ini.
"Secara data-data internal yang ada, kami berpendapat tidak ada pelanggaran hukum yang kami lakukan. Kami akan berkoordinasi dengan konsultan hukum/kuasa hukum untuk melakukan klarifikasi yang diperlukan terhadap penetapan status tersangka ini," ujar perseroan.
Adapun Reksa Dana Syariah Ekuitas II yang dikelola oleh MAM merupakan produk single investor milik Jiwasraya dan tidak terkait dengan produk reksa dana lainnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan