Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

13 Manajer Investasi Jadi Tersangka Jiwasraya, Bagaimana Keamanan Dana Nasabah?

Kompas.com - 26/06/2020, 13:31 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 13 perusahaan manajer investasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Korporasi tersebut yakni PT DM atau PT PAJ, PT OMI, PT PPI, PT MD, PT PAM, PT MNC Asset Manajemen, PT MAM, PT GAP Capital, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TFI, dan PT SAM.

Munculnya 13 nama manajer investasi yang tercatut dalam kasus Jiwasraya membuat geger dan membuat nasabah bertanya-tanya.

Lantas, apa masih aman dana nasabah yang tersimpan di 13 manajer investasi itu?

Baca juga: Update Jiwasraya: Pejabat OJK Masuk Pusaran hingga Kerugian Rp 16,81 Triliun

Salah satu manajer investasi yang ikut tercatut, yakni Sinarmas Asset Management (SAM) menyatakan, dana nasabah tetap aman. Nasabah bisa betransaksi seperti biasa di manajer investasi itu.

Direktur Sinarmas Asset Management (SAM) Jamial Salim menegaskan, masuknya nama Sinarmas dalam deretan tersangka tidak menganggu operasional perusahaan sama sekali. Untuk itu dia mengimbau nasabah tidak khawatir.

"Dana nasabah tetap aman dan tidak perlu kuatir. Tidak sama sekali (menganggu operasional perusahaan)," kata Jamial kepada Kompas.com, Jumat (26/6/2020).

Sementara itu, MNC Asset Management (MAM) menegaskan, perseroan belum menerima pemberitahuan resmi dari Kejaksaan Agung terkait penetapan tersebut. MAM akan menelaah lebih lanjut penetapan status tersangka ini.

"Secara data-data internal yang ada, kami berpendapat tidak ada pelanggaran hukum yang kami lakukan. Kami akan berkoordinasi dengan konsultan hukum/kuasa hukum untuk melakukan klarifikasi yang diperlukan terhadap penetapan status tersangka ini," ujar perseroan.

Adapun Reksa Dana Syariah Ekuitas II yang dikelola oleh MAM merupakan produk single investor milik Jiwasraya dan tidak terkait dengan produk reksa dana lainnya.

Portfolio yang ada di dalam Reksa Dana Syariah Ekuitas II ditentukan oleh Jiwasraya, dimana setiap pembelian dan penjualan portfolio dilakukan atas instruksi Jiwasraya

Perseroan akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan berkomitmen membantu Kejagung untuk menyelesaikan kasus Jiwasraya.

Nasabah diimbau tetap tenang, sebab MAM akan melakukan segala tindakan yang dianggap perlu untuk melindungi kepentingan nasabah.

"MAM berkomitmen untuk mendukung pemerintah menuntaskan kasus Jiwasraya dan akan bersikap kooperatif dalam proses pengadilan yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung. Selain itu, MAM selalu berusaha untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada nasabah," tulis perseroan.

Selanjutnya, Pool Advista Tbk dalam keterbukaan informasi di BEI menyatakan, inisial PA (Pool Advista) yang menjadi salah satu manajer investasi (MI) dari 13 MI tersangka merupakan inisial anak perusahaannya.

Baca juga: Kasus Jiwasraya, Nasabah Wanaartha Ajukan Keberatan Pemblokiran Rekening Efek

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com