Selain itu kata dia, sebelum melakukan PHK, Gojek harusnya terlebih dahulu mengurangi jumlah shift, libur bergilir dengan upah penuh, dan merumahkan karyawan dengan upah penuh.
"Apabila langkah di atas sudah dilakukan dan PHK tidak bisa dihindari, maka maksud PHK mau wajib dirundingkan terlebih dahulu dengan pihak pekerja dan sudah mendapatkan izin dari lembaga penyelesaian hubungan industrial," katanya.
Sebelumnya, mengutip keterangan perusahaan, karyawan Gojek yang terdampak dengan keputusan PHK akan mendapat pesangon di atas standar yang ditetapkan pemerintah.
Baca juga: Staf Ahli Menkes Jadi Komisaris di Anak Usaha Kimia Farma
Karyawan tersebut akan menerima pesangon yang ditetapkan, yakni minimum gaji 4 pekan ditambah tambahan 4 pekan gaji untuk setiap tahun lamanya bekerja.
Karyawan yang terdampak juga tidak diwajibkan untuk bekerja saat sudah memasuki periode pemberitahuan. Tujuannya agar karyawan dapat fokus memikirkan mengenai rencana mereka di masa mendatang.
"Namun, kami tetap akan membayar gaji mereka secara penuh. Kami akan membayarkan cuti tahunan yang tidak digunakan, selain juga hak-hak lainnya termasuk cuti melahirkan," sebut keterangan manajemen yang diterima Kompas.com, Rabu (24/6/2020).
Selanjutnya, karyawan yang memiliki hak kepemilikan saham akan dihapus, sehingga karyawan yang meninggalkan Gojek dapat memiliki saham di perusahaan yang telah mereka bangun.
Baca juga: Menaker: Pada Prinsipnya TKA China Diizinkan Garap Proyek Strategis Nasional