Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSPI Kritik Gojek Soal PHK 430 Karyawan

Kompas.com - 26/06/2020, 15:38 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengkritik langkah manajemen Gojek yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 430 karyawan.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, kebijakan PHK harus dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang mengatur tentang Ketenagakerjaan.

"Pasal 151 Ayat (1) menyebutkan, pengusaha, pekerja, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja," katanya melalui keterangan tertulis, Jumat (26/6/2020).

Baca juga: Co-Founder Gojek: yang Kami Lakukan Mungkin Tidak Cukup Mengurangi Kekecewaan Kalian

Menurut Said, manajemen Gojek hanya melakukan sosialisasi dan pemberitahuan ke karyawan karena adanya penutupan layanan GoLife dan GoFood Festival. 

Selain itu, Gojek juga dinilai tidak melakukan perundingan dengan karyawan dan meminta izin kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Said menyebut, menurut UU Ketenagakerjaan, PHK yang dilakukan tanpa izin dari lembaga penyelesaian hubungan industrial batal demi hukum.

Baca juga: Selain PHK 430 Karyawan, Gojek Juga Tutup Layanan GoLife hingga GoFood Festival

KSPI juga menyoroti hak-hak yang diberikan Gojek kepada 430 karyawan yang di PHK. Berdasarkan Pasal 156 UU No 13 Tahun 2003 kata Said, bila PHK tidak dapat dihindari, maka pengusaha wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang ganti rugi yang nilainya sebesar 15 persen dari uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.

Sementara itu kata Said, manajemen GoJek hanya memberikan pesangon yakni minimum gaji 4 pekan ditambah tambahan 4 pekan gaji untuk setiap tahun lamanya bekerja.

Menurut Said, hal tersebut merupakan pelanggaran. Dengan itu, KSPI meminta Gojek untuk membatalkan PHK terhadap 430 karyawannya. 

Baca juga: 430 Karyawan Gojek Kena PHK, Bagaimana Pesangonnya?

Selain itu kata dia, sebelum melakukan PHK, Gojek harusnya terlebih dahulu mengurangi jumlah shift, libur bergilir dengan upah penuh, dan merumahkan karyawan dengan upah penuh.

"Apabila langkah di atas sudah dilakukan dan PHK tidak bisa dihindari, maka maksud PHK mau wajib dirundingkan terlebih dahulu dengan pihak pekerja dan sudah mendapatkan izin dari lembaga penyelesaian hubungan industrial," katanya.

Sebelumnya, mengutip keterangan perusahaan, karyawan Gojek yang terdampak dengan keputusan PHK akan mendapat pesangon di atas standar yang ditetapkan pemerintah.

Baca juga: Staf Ahli Menkes Jadi Komisaris di Anak Usaha Kimia Farma

Karyawan tersebut akan menerima pesangon yang ditetapkan, yakni minimum gaji 4 pekan ditambah tambahan 4 pekan gaji untuk setiap tahun lamanya bekerja.

Karyawan yang terdampak juga tidak diwajibkan untuk bekerja saat sudah memasuki periode pemberitahuan. Tujuannya agar karyawan dapat fokus memikirkan mengenai rencana mereka di masa mendatang.

"Namun, kami tetap akan membayar gaji mereka secara penuh. Kami akan membayarkan cuti tahunan yang tidak digunakan, selain juga hak-hak lainnya termasuk cuti melahirkan," sebut keterangan manajemen yang diterima Kompas.com, Rabu (24/6/2020).

Selanjutnya, karyawan yang memiliki hak kepemilikan saham akan dihapus, sehingga karyawan yang meninggalkan Gojek dapat memiliki saham di perusahaan yang telah mereka bangun.

Baca juga: Menaker: Pada Prinsipnya TKA China Diizinkan Garap Proyek Strategis Nasional

Lebih lanjut, Gojek akan tetap memperpanjang asuransi kesehatan karyawan terdampak di tengah pandemi Covid-19. Perseroan ingin memastikan, kebutuhan terkait kesehatan karyawan yang terdampak tetap dapat terpenuhi.

"Kami akan memperpanjang skema asuransi kesehatan bagi karyawan yang terdampak dan juga bagi keluarga mereka, hingga 31 Desember 2020," lanjut manajemen.

Selain itu, karyawan dapat tetap memiliki laptop mereka untuk membantu mencari peluang lain, memperpanjang masa dukungan mencakup program layanan kesehatan mental, finansial, dan konsultasi lainnya selama 3 bulan ke depan.

Untuk para karyawan bisa mencari pekerjaan baru, pihak Gojek memberikan program outplacement yang akan membantu setiap orang untuk mencari pekerjaan.

“Kami tahu bahwa apapun yang kami lakukan mungkin tidak cukup untuk mengurangi kekecewaan kalian, namun kami berupaya yang terbaik untuk dapat mendukung kalian,” ungkap Co-Founder Gojek Kevin Alui.

Baca juga: Menaker Tegaskan TKA China Hanya Isi Jabatan Tertentu di Indonesia

Update: Chief Corporate Affairs Gojek Nila Marita menanggapi kritik yang dilayangkan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI): Dikritik KSPI Soal PHK, Gojek Pastikan Patuhi UU Ketenagakerjaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com