Adapun dana yang ditempatkan adalah sebesar Rp 30 triliun di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara)
Dalam penempatan dana tersebut, pemerintah akan memberlakukan suku bunga sebesar 80 persen dari BI 7 days repo rate. Nantinya, penempatan dana tersebut akan dievaluasi pemerintah bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam 3 bulan ke depan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.