Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disebut Gaji Karyawannya Kecil, Ini Penjelasan Manajemen Aice

Kompas.com - 26/06/2020, 17:05 WIB
Elsa Catriana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa bulan yang lalu isu mengenai pemecatan karyawan yang bekerja di prodsen es  krim AICE marak diperbincangkan. Alasan dilakukannya pemecatan tersebut dikatakan karena banyaknya karyawan yang mogok kerja lantaran gaji kecil.

Menanggapi hal itu, Head of Human Resources AICE Group Antonius Hermawan mengatakan saat ini gaji para karyawan yang bekerja di PT Alpen Food Industry dipastikan sudah layak dan sudah mengikuti regulasi dari pemerintahan.

Ia menyebut gaji yang ditetapkan pun sudah berdasarkan Upah Minimum Kota (UMK) di masing-masing lokasi pabrik tempat memproduksi es krim Aice.

Baca juga: Tentang Gaji Ke-13 PNS, Besaran hingga Waktu Pencairan

"Kalau di Bekasi itu untuk karyawan yang status atau level yang paling rendah itu, gajinya sekitar Rp 4,5 juta dan ini belum termasuk tunjangan-tunjangan lain yang diterima karyawan," ujarnya saat pressconference virtual, Jumat (26/6/2020).

Anthony menjelaskan, tunjangan-tunjangan yang diterima karyawan juga tidak sedikit. Misalnya saja seperti tunjangan makan, tunjangan harian, tunjangan transportasi dan masih banyak lainnya.

"Maka kalau ditotalkan secara keseluruhan dan ikut dengan uang lembur, untuk karyawan yang levelnya paling rendah tadi sekitar Rp 6 juta-an lebih," jelasnya.

Selain itu, lanjut Anthony, di tahun 2020 ini pun perusahaanya telah menaikkan gaji para karyawannya sebesar 11 persen.

"Jadi kalau secara garis besar, gaji kami sudah di atas market untuk industri yang sama, jadi kami pikir ini sudah baik," katanya.

Sementara itu Manager Legal PT Alpen Food Industry Simon Audrey Halomoan Siagian juga mengatakan hal yang sama. Ia menyebut perusahaan akan selalu mengikuti dan menaati peraturan dan regulasi dari pemerintah.

Baca juga: 5 Cara Kelola Gaji agar Tak Minus di Era New Normal

"Mengenai gaji kami selalu mengikuti arahan dan secara regulasi. Aice Group atau PT Alpen ini mengikuti ketentuan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan," katanya.

Simon juga menegaskan bahwa mekanisme pengupahan untuk gaji pokok sudah ditentukan berdasarkan UMK di wilayah masing-masing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com