Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Kena PHK? Begini Cara Mengatur Uang Pesangon

Kompas.com - 26/06/2020, 21:02 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

Hitung kembali semua nilai aset

Sekarang, Anda ambil note dan bolpen, kemudian mulai buat daftar aset liquid yang dimiliki. Yang dimaksud aset liquid adalah tabungan, dana darurat, uang pesangon, dan investasi.

Budi mengatakan total aset tersebut akan menjadi sumber dana Anda selama belum mendapatkan pekerjaan baru.

Jangan terburu-buru lunasi utang

Mumpung ada uang, Anda berpikir untuk melunasi semua utang dulu ? Stop jangan keburu lunasi utang Anda.

Baca juga: Apa Kabar Rencana Tol Trans Jawa Tersambung ke Pulau Bali?

Karena, melunasi utang tidak selalu menjadi jalan terbaik untuk meringankan beban Anda setelah di PHK.

"Lebih baik jangan melunasi utang dulu dari pada membuat Anda berhutang lagi," kata Budi. Lebih baik Anda memperpanjang waktu pelunasan sehingga nilai cicilan dapat lebih kecil.

Bila utang tersebut adalah cicilan kendaraan, Anda dapat menjualnya. Dengan catatan, biaya transportasi Anda menjadi lebih murah.

Buat daftar pengeluaran

Setelah itu, Anda buat daftar pengeluaran (normal) per bulan. Jangan lupa, Anda harus mencatat seluruh pengeluaran secara detil. Bila sudah, Anda total seluruh biaya pengeluaran tersebut.

Baca juga: Luhut Akui Hanya Orang Kaya dan Perusahaan Besar yang Gerakkan Ekonomi, padahal...

Kemudian, Anda bagi total aset dengan total pengeluaran. Hasilnya, adalah tempo waktu Anda dapat hidup menggunakan dana tersebut.

"Seharusnya dana tersebut bisa menjamin hidup Anda dalam lima bulan ke depan," kata Budi.

Bagaimana kalau hasilnya tidak sampai lima bulan ? Anda wajib berhemat.

Hilangkan anggaran entertaiment

Untuk berhemat, Anda bisa mengurangi atau menghilangkan anggaran entertaiment. Bila merasa terlalu berat, Anda bisa mengurangi sebagian dana hura-hura.

Baca juga: 13 MI Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Investor Diminta Tenang

Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com