Apabila pelanggan tidak dapat mengirimkan angka stand meter dan foto hingga Sabtu, ataupun tidak dapat didatangi oleh petugas PLN, maka pemakaian listrik akan diperhitungkan rata-rata 3 bulan terakhir.
Sebagai informasi, PLN menyatakan, salah satu alasan membengkaknya tagihan listrik adalah skema penghitungan rata-rata selama 3 bulan terakhir.
Pasalnya, dengan adanya perbedaan antara pencatatan rata-rata dengan angka yang tercantum dalam stand meter kWh, mengakibatkan kekurangan atau kelebihan bayar pelanggan.
Oleh karenanya, untuk mencegah kembali terjadinya pembengkakan tagihan, pelanggan diimbau untuk melakukan pelaporan secara mandiri, apabila petugas catat meter tidak bisa datang ke rumah.
Baca juga: Jadi Direktur Telkom di Usia 33 Tahun, Apa yang Mau Dilakukan Fajrin Rasyid?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.