JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia (APRDI) mengimbau kepada para investor bersikap tenang dan bijak dalam mengambil keputusan atas investasi reksa dananya.
Hal tersebut disampaikan Dewan APRDI menyusul ditetapkannya 13 manager investasi (MI) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
"(Mengimbau investor) Aktif berkomunikasi dengan manajer investasi atau agen penjual reksa dana yang ditunjuk, untuk memperoleh informasi yang akurat dan benar, sebagai pertimbangan dalam mengambil keputusan investasinya," tulis APRDI dalam siaran pers, Jumat (26/6/2020).
Baca juga: Saham Facebook Rontok 8 Persen, Ini Penyebabnya
Dewan APRDI mengingatkan kembali kepada para investor bahwa setiap portfolio reksa dana dikelola secara terpisah antara satu reksa dana dengan reksa dana yang lain.
Oleh karena itu, APRDI mengatakan spermasalahan yang terjadi di suatu reksa dana tidak serta merta berpengaruh pada reksa dana lain yang dikelola oleh Manajer Investasi yang sama.
Per 24 Juni 2020, berdasarkan catatan APRDI, jumlah reksa dana di Indonesia sebanyak 2.211, dengan total nilai aktiva bersih aset sebesar Rp 487 triliun.
APRDI juga mengimbau kepada pelaku industri reksa dana untuk tetap menjalankan pengelolaan dan pemasaran reksa dana sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan kode etik.
Baca juga: Coca-Cola Hentikan Sementara Iklan di Seluruh Platform Media Sosial